Anak Belum Divaksin, Melancong ke Luar Negeri Wajib Karantina 5 Hari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan ada ketentuan baru terkait pelaku perjalanan internasional yang membawa anak-anak melancong ke luar negeri . Di mana, apabila anak-anak belum divaksin maka pelaku perjalanan wajib melakukan karantina selama 5 hari.
"Diberitahukan bahwa apabila pelaku perjalanan datang bersama dengan anak-anak yang belum divaksin, maka masa karantina yang berlaku untuk anak-anak tersebut adalah 5 hari," katanya dalam konferensi persnya, Selasa (9/11/2021).
Wiku mengatakan bahwa aturan tersebut sama dengan orang dewasa yang belum divaksinasi secara lengkap. "Karantina 3 hari hanya berlaku untuk mereka yang sudah divaksin lengkap," tuturnya.
Dia pun mengingatkan agar para pelaku perjalanan internasional yang membawa anak-anak dapat memperhatikan ketentuan ini. "Harap orang tua yang berencana masuk ke Indonesia bersama dengan anaknya yang belum divaksin untuk dapat memperhatikan aturan ini," pungkasnya.
"Diberitahukan bahwa apabila pelaku perjalanan datang bersama dengan anak-anak yang belum divaksin, maka masa karantina yang berlaku untuk anak-anak tersebut adalah 5 hari," katanya dalam konferensi persnya, Selasa (9/11/2021).
Wiku mengatakan bahwa aturan tersebut sama dengan orang dewasa yang belum divaksinasi secara lengkap. "Karantina 3 hari hanya berlaku untuk mereka yang sudah divaksin lengkap," tuturnya.
Dia pun mengingatkan agar para pelaku perjalanan internasional yang membawa anak-anak dapat memperhatikan ketentuan ini. "Harap orang tua yang berencana masuk ke Indonesia bersama dengan anaknya yang belum divaksin untuk dapat memperhatikan aturan ini," pungkasnya.
(nng)