Wamenparekraf Angela Ajak Pelaku UMKM Ikuti Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia

Jum'at, 12 November 2021 - 10:59 WIB
loading...
Wamenparekraf Angela...
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guna mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia di masa pendemi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf ) menebar stimulus senilai Rp50 juta bagi UMKM. Langkah itu diambil demi mendongkrak omzet para pelaku UMKM.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengatakan, program ini merupakan bagian dari Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (PSBBI). Dengan memanfaatkan program Kemenparekraf mengajak industri kecil dan menengah untuk berkembang.

Baca Juga: Belanja Produk Lokal di Harbolnas, Manfaatkan Voucher Stimulus Bangga Buatan Indonesia

"Dengan membeli produk lokal, berarti mendukung pelaku ekonomi kreatif Indonesia untuk tetap bertahan di masa pandemi," ujar Angela, Jumat (12/11/2021).

Sebelumnya, dalam rangka Harbolnas 11-11 (11 November 2021), Kemenparekraf juga menebar voucher senilai Rp100.000 kepada para pemebeli di 11 e-commerce yang bekerja sama dengan kemenparekraf.

Wamenparekraf Angela Ajak Pelaku UMKM Ikuti Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia


Voucher Rp 100.000, kata Angela, bisa didapat dengan dengan membeli beberapa merchant yang di jual e-commerce yang bekerja sama. Adapun untuk mendapatkan potongan itu beberapa merchant harus memenuhi persyaratan yang terlampir di situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.

Baca Juga: Kemenparekraf Tebar Diskon Rp100.000 Melalui PSBBI, Wamenparekraf Angela: Beli Produk Lokal!

Adapun syarat itu yakni:
1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan.
2. Produk diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan bukan merupakan hasil pelanggaran HKI dan/atau tidak melanggar HKI pihak lain.
3. Merchant dimiliki oleh WNI.
4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima warlaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.
5. Mimiliki NIB atau sedang proses pendaftaran NIB atau dokumen lainnya yang membuktikan sebagai pelaku usaha.
6. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif.
7. Diutamakan yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.
8. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Penyelenggara PSBBI.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Rekomendasi
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Berita Terkini
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved