PPN Sewa Toko Ritel Ditanggung Pemerintah, Segini Besarannya

Jum'at, 12 November 2021 - 11:00 WIB
loading...
PPN Sewa Toko Ritel...
Dukungan terhadap sektor ritel diberikan pemerintah dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko atau gerai pedagang eceran. Hal ini diterangkan oleh Menko Airlangga. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dukungan terhadap sektor ritel diberikan pemerintah dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 10% atas sewa toko atau gerai pedagang eceran. Diterangkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa kontribusi ritel sangat besar.

Diterangkan olehnya pertumbuhan ekonomi yang positif tidak terlepas dari sektor perdagangan besar dan eceran yang kontribusinya dari aktivitas perdagangan ritel. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah ritel di Indonesia yang terdiri dari pusat perbelanjaan dan toko swalayan pada tahun 2020 mencapai 2.133 unit.

“Besarnya jumlah ritel tersebut menunjukkan pentingnya peranan ritel dalam menunjang aktivitas perekonomian serta dalam pemenuhan kebutuhan konsumen,” kata Menko Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (12/11/2021).



Demi membantu pengusaha ritel menghadapi tantangan di masa pandemi, pemerintah melakukan upaya untuk menjaga dan mendukung keberhasilan serta keberlangsungan usaha ritel melalui insentif fiskal yang telah diberikan.

Pemerintah memberikan insentif PPh 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, Restitusi PPN. "PPN ditanggung Pemerintah (DTP) atas jasa Sewa," katanya

Peran ritel lainnya yang tidak kalah penting adalah sebagai akses pasar bagi pelaku UMKM. Ritel telah menjalin kerja sama dengan pelaku UMKM untuk dapat memasarkan produk-produknya.

Menko Airlangga mengharapkan kemitraan tersebut dapat meningkatkan kualitas dan daya saing UMKM sekaligus melakukan pembinaan terhadap branding, packaging, manajemen pemasaran, dan manajemen logistik, sehingga produk-produk UMKM bisa dikenal masyarakat dan mampu bersaing.

"Kolaborasi yang telah terjalin antara pelaku UMKM dan ritel diharapkan juga dapat menciptakan lapangan usaha baru dan menyerap tenaga kerja," katanya.

Menko Airlangga pada kesempatan tersebut juga mengatakan bahwa strategi pengendalian Covid-19 merupakan prasyarat utama untuk percepatan pemulihan ekonomi. Pengendalian Covid-19 dari hulu dan hilir terus didorong melalui pembatasan kegiatan masyarakat yang terbukti efektif dan di segi yang lain menjaga geraknya perekonomian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)