Bukopin: Pengumuman Pembatasan Penarikan Tunai Hoax

Jum'at, 05 Juni 2020 - 20:13 WIB
loading...
Bukopin: Pengumuman Pembatasan Penarikan Tunai Hoax
Bank Bukopin menegaskan bahwa pengumuman mengenai pembatasan penarikan tunai di bank tersebut adalah hoax. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - PT Bank Bukopin Tbk memastikan kabar yang beredar melalui media sosial mengenai pembatasan penarikan tunai di bank tersebut adalah hoax.

Beberapa hari belakangan beredar kabar bahwa Bank Bukopin membatasi penarikan tunai oleh nasabah. Dalam foto yang beredar di media sosial tampak "pengumuman" di pajang di meja kantor yang diduga salah satu kantor cabang bank tersebut.

Dalam "pengumuman" itu disebutkan bahwa sejak tanggal 2 Juni 2020 penarikan tunai di atas Rp10 juta harus melakukan konfirmasi H-2. Namun, saat dikonfirmasi pada manajemen, dipastikan hal tersebut tidak benar.

"Dapat kami sampaikan bahwa informasi ini tidak benar adanya. Manajemen Bank Bukopin tidak pernah membuat kebijakan terkait hal tersebut," ungkap Direktur UMKM Heri Purwanto, Jumat (5/6/2020).
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)