Rugikan Konsumen, Kemenperin Tolak Rencana Sertifikasi BPA Kemasan Pangan

Minggu, 14 November 2021 - 22:26 WIB
loading...
Rugikan Konsumen, Kemenperin...
Rencana sertifikasi BPA pada kemasan pangan merugikan konsumen. FOTO/Shutterstok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara tegas tidak setuju dengan sertifikasi atau labelisasi BPA free pada kemasan pangan. Sertifikasi BPA hanya akan menambah biaya sehingga berpotensi melemahkan daya saing industri.

"Sertifikasi BPA saat ini belum diperlukan. Sertifikasi BPA itu hanya akan menambah cost sehingga bisa mengurangi daya saing industri," ujar Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemperin, Edy Sutopo seperti dikutip melalui pernyataan resmi, Minggu (14/11/2021).



Menurut dia terkait rencana pemberian label BPA free tersebut masih bisa didiskusikan bersama. Pada dasarnya, kata dia, yang diperlukan ialah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana cara handling dan penggunaan kemasan yang benar. "Jadi, bukan malah memunculkan masalah baru yang merusak industri," ucapnya.

Terpisah, Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (Patpi) Hermawan Seftiono menyatakan semua produk pangan yang sudah memiliki izin edar telah diuji keamanannya. Artinya, produk pangan tersebut telah sesuai pedoman dan kriteria yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kemenperin.

"Untuk keamanan pangan, itu sudah ada aturannya, yaitu wajib SNI (Standar Nasional Indonesia). Jadi, jika sudah memiliki SNI, produk pangan itu sudah sesuai dengan kriteria aman untuk digunakan oleh konsumen," ujar Hermawan.

Hermawan menjelaskan, semua produk pangan yang sudah memiliki izin edar itu sebenarnya sudah memiliki label pada kemasan. Label itu sudah menunjukkan semua informasi dari produk pangan tersebut, seperti komposisi produk pangan, nama produk, tempat produksi dan tanggal kadaluarsa.

Sebab itu, penambahan label baru dalam kemasan pangan itu nantinya malah akan menambah biaya bagi industri untuk melakukan pengujian dari kemasan. "Pas awal-awal mereka harus mengeluarkan biaya untuk menguji kemasan, kemudian periode tertentu setiap 6 bulan atau setahun, mereka juga harus menguji lagi untuk dikonfirmasi aman atau tidak. Itu kan biayanya tidak sedikit," kata dia.

Selain itu, Hermawan juga menyampaikan bahwa tidak ada jaminan penambahan label baru nantinya justru malah membuat para konsumen menjadi lebih nyaman terhadap produk pangan tersebut. "Yang ada malah, kata-kata yang dibuat pada label itu nantinya bisa membuat konsumen menjadi takut menggunakan produk tersebut," ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Pakar Kimia Institute Teknologi Bandung (ITB) Ahmad Zainal. Ia beranggapan pelabelan tersebut secara scientific sebenarnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada jaminan dari BPOM dan Kemenperin bahwa produk-produk pangan yang sudah memiliki izin edar, termasuk produk air minum dalam kemasan (AMDK) aman digunakan.

Produk-produk tersebut juga sudah berlabel SNI dan ada nomor HS-nya yang menandakan bahwa produk itu aman. Zainal menilai, wajib label BPA diperlukan maka yang dirugikan justru konsumen karena jelas akan menambah biaya.

"Walaupun industri itu nambah biaya, tetapi ujungnya itu akan dibebankan lagi kepada para konsumen. Kalau dari sisi itu, pasti akan ada penolakan nanti dari pihak konsumen sendiri," jelas dia.



Sebagai informasi, batas aman atau toleransi BPA dalam kemasan makanan telah diatur Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Di sana diatur persyaratan migrasi zat kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan. Tidak hanya BPA saja, tapi juga zat kontak pangan lainnya termasuk etilen glikol dan tereftalat yang ada pada plastik pangan berbahan PET.

Dalam peraturan BPOM yang dikeluarkan pada 2019 tersebut juga dijelaskan tidak ada kemasan pangan yang free dari zat kontak pangan. Namun demikian, diatur mengenai batas migrasi maksimum dari zat kontak sehingga aman untuk digunakan sebagai kemasan pangan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0879 seconds (0.1#10.140)