Buruh Tuntut UMP DKI Jakarta Naik 10%, Begini Respons Pengusaha Pribumi

Selasa, 16 November 2021 - 18:55 WIB
loading...
Buruh Tuntut UMP DKI Jakarta Naik 10%, Begini Respons Pengusaha Pribumi
Dalam kondisi pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta yang melambat, pengusaha pribumi menanggapi langkah Serikat Buruh yang menuntut kenaikan UMP sebesar 10%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam kondisi pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta yang melambat, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menilai langkah Serikat Buruh/Pekerja melakukan unjuk rasa di Balaikota menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP sebesar 10% dirasa kurang tepat. Meski begitu para pengusaha pribumi menyakini ekonomi Ibu Kota perlahan mulai pulih seiring pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Data dan fakta BPS DKI Jakarta harus kita tanggung dan hadapi dengan penuh kebersamaan dan berharap bahwa ke depan ekonomi Jakarta semakin tumbuh dan membaik sehingga UMP berikutnya dapat naik untuk kesejahteraan pekerja yang lebih baik," ujar Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta dan Anggota LKS Tripartit Nasional, Sarman Simanjorang di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Catat! UMP di 4 Provinsi Ini Tidak Naik Tahun Depan

Dengan semangat kebersamaan untuk selalu disiplin menjalankan prokes dalam aktivitas sehari hari dan mensukseskan vaksinasi,maka perekonomian saat ini sedang merangkak diyakini akan semakin membaik.

Kondisi saat ini adalah tanggung jawab bersama untuk mengawal dan menjaga agar kasus covid 19 ini tidak meledak lagi, sehingga pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV-2021 dan tahun 2022 tumbuh positif dan kesejahteraan pekerja otomatis juga akan semakin baik.

"Kita berharap agar Pemerintah DKI Jakarta dan Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP 2022 berpedoman pada PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mengacu data resmi dari BPS DKI Jakarta menyangkut pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah," tambahnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta merilis pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta kuartal III tahun 2021 sebesar 2,43% di bawah pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51%. Selama ini pertumbuhan ekonomi Jakarta selalu di atas rata-rata pertumbuhan nasional, tapi pada kuartal III-2021 adalah sesuatu yang tidak lazim dimana pertumbuhan ekonomi Jakarta melambat.

Terakhir kuartal II-2021 pertumbuhan ekonomi Jakarta masih di atas rata rata pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 10,91% sedangkan untuk nasional sebesar 7,07%, dan ekonomi Jakarta masih menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal tersebut.

"Kondisi ini menggambarkan bahwa ekonomi Jakarta sangat terpuruk akibat pandemi covid 19. Sebagai kota jasa, kebijakan PPKM sangat mempengaruhi berbagai aktivitas perekonomian di DKI Jakarta," ujar Sarman Simanjorang.

Pemberlakuan PPKM darurat, kemudian PPKM level 1 sampai dengan 4 yang membatasi berbagai aktivitas sektor usaha di DKI Jakarta membuat pertumbuhan ekonomi Jakarta melambat. Berbagai sektor usaha seperti perdagangan, pariwisata, transportasi, aneka hiburan dan jasa yang selama ini jadi penggerak ekonomi Jakarta nyaris stagnan.

Baca Juga: Buruh Tuntut Upah Naik di 2022, Begini Jawaban Menaker

Modal utama perekonomian Jakarta adalah pergerakan manusia, semakin bebas dan banyak manusia bergerak. Maka disana berpeluang terjadi transaksi ekonomi, tapi selama pemberlakukan PPKM praktis semua sangat dibatasi.

"Tapi kebijakan ini memang harus diambil dalam rangka mengendalikan penyebaran covid-19, dan hasilnya dapat kita rasakan saat ini dimana dengan kesadaran dan dukungan seluruh elemen masyarakat kita mampu mengendalikan covid-19 dan ekonomi kita sudah mulai merangkak," katanya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1955 seconds (0.1#10.140)