Upah Minimum Sektoral di Industri Garmen dan Tekstil Disebut Hanya Menambah Beban

Jum'at, 26 Desember 2025 - 09:21 WIB
loading...
Upah Minimum Sektoral...
Kalangan pengusaha garmen dan tekstil meminta pemerintah daerah tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi industri padat karya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 . Menyikapi kebijakan tersebut, kalangan pengusaha garmen dan tekstil meminta pemerintah daerah tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi industri padat karya.

Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto menekankan, perlunya kebijakan yang lebih berhati-hati bagi sektor padat karya, mengingat sektor tersebut tengah menghadapi kondisi pelemahan.

Ia mendorong seluruh pemerintah daerah untuk tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi sektor garment, tekstil, dan industri pendukungnya. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban biaya usaha secara tidak proporsional.

Baca Juga: Pengusaha Buka Suara Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Jadi Rp5,72 Juta

"Kebijakan upah sektoral berpotensi menambah beban biaya secara tidak proporsional dan semakin menekan daya saing industri padat karya yang saat ini menghadapi tantangan berat, baik dari sisi biaya berusaha, tekanan impor, maupun dinamika perdagangan global,” terang Anne.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imbas Perang AS-Israel...
Imbas Perang AS-Israel Vs Iran, Perusahaan Tekstil dan Garmen Terancam Tutup
Dukung BPJPH, Industri...
Dukung BPJPH, Industri Tekstil Siap Penuhi Kewajiban Halal Oktober 2026
Industri Tekstil Kena...
Industri Tekstil Kena Efek Perang, Harga Bahan Baku Melonjak 40%
Kementerian PU Buka...
Kementerian PU Buka Rekrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat, Bakal Ada di 12.000 Lokasi
Industri Tekstil Kurang...
Industri Tekstil Kurang Happy dengan Tarif Ekspor 0% ke AS, Ini Alasannya
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Evita DPR Soroti Ruwetnya...
Evita DPR Soroti Ruwetnya Industri Tekstil Nasional
Pameran Tekstil Terbesar...
Pameran Tekstil Terbesar Se-Asia Tenggara, Indo Intertex – Inatex 2026 Resmi Dibuka
Rekomendasi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Trump Batasi Israel...
Trump Batasi Israel di Berbagai Bidang, Tak Hanya di Lebanon
Kroasia Kalahkan Panama,...
Kroasia Kalahkan Panama, Gol Ante Budimir Jaga Asa Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Persaingan Pasar Game...
Persaingan Pasar Game Valorant, Intip Strategi Ekspansi Tokovalorant
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved