Boleh Nggak Karyawan Tetap tapi Gaji Harian? Ini Penjelasan Kemnaker
Kamis, 18 November 2021 - 10:01 WIB
loading...
Seorang karyawati sedang melintas di kawasan perkantoran SCBD, di Jakarta. FOTO/SINDOnews/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Umumnya karyawan tetap mendapatkan gaji yang dibayarkan secara bulanan. Namun, tidak dipungkiri masih ada karyawan tetap yang digaji harian. Lantas, apakah diperbolehkan?
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.
Baca Juga: Ramai Tuntutan Kenaikan Upah 2022, Ini Komitmen Ridwan Kamil untuk Buruh
"Pembayaran upah secara harian baik per jam, harian, atau bulanan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum," tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (18/11/2021).
Adapun upah berdasarkan satuan waktu dapat ditetapkan secara per jam, harian, ataupun bulanan dengan perhitungan tertentu. Dalam hal upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut:
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.
Baca Juga: Ramai Tuntutan Kenaikan Upah 2022, Ini Komitmen Ridwan Kamil untuk Buruh
"Pembayaran upah secara harian baik per jam, harian, atau bulanan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum," tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (18/11/2021).
Adapun upah berdasarkan satuan waktu dapat ditetapkan secara per jam, harian, ataupun bulanan dengan perhitungan tertentu. Dalam hal upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut:
Lihat Juga :