Boleh Nggak Karyawan Tetap tapi Gaji Harian? Ini Penjelasan Kemnaker

Kamis, 18 November 2021 - 10:01 WIB
loading...
Boleh Nggak Karyawan Tetap tapi Gaji Harian? Ini Penjelasan Kemnaker
Seorang karyawati sedang melintas di kawasan perkantoran SCBD, di Jakarta. FOTO/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Umumnya karyawan tetap mendapatkan gaji yang dibayarkan secara bulanan. Namun, tidak dipungkiri masih ada karyawan tetap yang digaji harian. Lantas, apakah diperbolehkan?

Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.



"Pembayaran upah secara harian baik per jam, harian, atau bulanan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum," tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (18/11/2021).

Adapun upah berdasarkan satuan waktu dapat ditetapkan secara per jam, harian, ataupun bulanan dengan perhitungan tertentu. Dalam hal upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut:



1. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau

2. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1876 seconds (0.1#10.140)