Boleh Nggak Karyawan Tetap tapi Gaji Harian? Ini Penjelasan Kemnaker

Kamis, 18 November 2021 - 10:01 WIB
loading...
Boleh Nggak Karyawan...
Seorang karyawati sedang melintas di kawasan perkantoran SCBD, di Jakarta. FOTO/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Umumnya karyawan tetap mendapatkan gaji yang dibayarkan secara bulanan. Namun, tidak dipungkiri masih ada karyawan tetap yang digaji harian. Lantas, apakah diperbolehkan?

Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.



"Pembayaran upah secara harian baik per jam, harian, atau bulanan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum," tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (18/11/2021).

Adapun upah berdasarkan satuan waktu dapat ditetapkan secara per jam, harian, ataupun bulanan dengan perhitungan tertentu. Dalam hal upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut:



1. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau

2. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemnaker Terima 1.322...
Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar
Bentuk Apresiasi, BHR...
Bentuk Apresiasi, BHR Ojol dan Kurir Tidak Bisa Dipaksakan
Menaker Resmi Buka Posko...
Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
Bukan Transfer, Menaker...
Bukan Transfer, Menaker Minta THR Ojol dalam Bentuk Uang Tunai
Akibat Banjir, Kemnaker...
Akibat Banjir, Kemnaker Batal Umumkan Jadwal Pencairan THR Buat Swasta
Aturan Pencairan THR...
Aturan Pencairan THR Karyawan Swasta Terbit Hari Ini, Ojol Pekan Depan
Wamenaker Minta Kurator...
Wamenaker Minta Kurator Soroti Aspek Sosial PHK Buruh Sritex
Antisipasi PHK 10.000...
Antisipasi PHK 10.000 Karyawan Sritex, Kemnaker Petakan Loker di Wilayah Solo
Sritex Resmi Tutup Total...
Sritex Resmi Tutup Total per 1 Maret 2025, 10.665 Buruh Jadi Korban PHK
Rekomendasi
Mudik Lebaran 2025 Berjalan...
Mudik Lebaran 2025 Berjalan Aman dan Lancar, Prabowo Apresiasi Kapolri hingga Menhub
8 Rahasia Orang Jepang...
8 Rahasia Orang Jepang Hidup Sehat dan Panjang Umur
Link Streaming Indonesia...
Link Streaming Indonesia vs Yaman di Piala Asia U-17 2025
Berita Terkini
IHSG Ambrol 11,46% di...
IHSG Ambrol 11,46% di Pencarian Google Hari Ini, BEI Buka Suara
34 menit yang lalu
Beda Pengakuan, JMTO...
Beda Pengakuan, JMTO Tepis Abu Janda Jadi Komisaris
1 jam yang lalu
Permadi Arya Benarkan...
Permadi Arya Benarkan Diangkat Jadi Komisaris JMTO: Doakan Semoga Amanah
2 jam yang lalu
Geger Tarif Trump, Pemerintah...
Geger Tarif Trump, Pemerintah Kumpulkan Pengusaha Hari Ini
3 jam yang lalu
Gara-gara Tarif Trump,...
Gara-gara Tarif Trump, Rupiah Ambruk Nyaris Tembus Rp17.000 per Dolar AS
4 jam yang lalu
LPKR Raih Laba Bersih...
LPKR Raih Laba Bersih Rp18,7 Triliun, Didukung Kinerja Bisnis dan Divestasi Aset
4 jam yang lalu
Infografis
Mana Lebih Sehat, Toilet...
Mana Lebih Sehat, Toilet Jongkok atau Duduk? Ini Penjelasan Dokter
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved