Perketat Ekspor Benih, KKP Fokus Dorong Budidaya Lobster
Sabtu, 06 Juni 2020 - 00:00 WIB
loading...
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan. Foto/Dok.
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen mendorong tumbuhnya budidaya lobster di Indonesia. Melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah Republik Indonesia, KKP membuka peluang bagi masyarakat pesisir untuk membudidayakan lobster.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto mengungkapkan saat ini pemerintah telah menyiapkan sejumlah intervensi. Dimulai dari pembentukan kelompok pembudidaya, penataan berdasarkan daya dukungnya dan pengaturan segmentasi usaha sekaligus sistem budidaya lobster terintegerasi dengan budidaya kerang hijau untuk pakan lobster. Selain itu, KKP juga menyiapkan bantuan sarana-prasarana serta fasilitas pendataan melalui sms gateway untuk pembudidaya.
"Ini tentu akan menghidupi kelompok atau masyarakat dan akan menimbulkan peluang usaha baru," jelas Slamet di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Saat ini, Ditjen Perikanan Budidaya juga telah menyiapkan pedoman minimal persyaratan budidaya lobster yang terbagi dalam tujuh poin. Pertama, lokasi harus memenuhi rencana umum tata ruang (RUTR) dan terdaftar. Kedua layout budidaya harus memiliki sirkulasi arus dan oksigen yang cukup, bersih dan sesuai kapasitas keramba.
Ketiga, proses produksi mulai dari pakan harus segar dan berkualitas baik guna menghindari penyakit. "Kemudian keempat aspek sosial ekonomi harus memberdayakan masyarakat sekitar, ada transfer teknologi dan kestabilan harga," sambungnya.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto mengungkapkan saat ini pemerintah telah menyiapkan sejumlah intervensi. Dimulai dari pembentukan kelompok pembudidaya, penataan berdasarkan daya dukungnya dan pengaturan segmentasi usaha sekaligus sistem budidaya lobster terintegerasi dengan budidaya kerang hijau untuk pakan lobster. Selain itu, KKP juga menyiapkan bantuan sarana-prasarana serta fasilitas pendataan melalui sms gateway untuk pembudidaya.
"Ini tentu akan menghidupi kelompok atau masyarakat dan akan menimbulkan peluang usaha baru," jelas Slamet di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Saat ini, Ditjen Perikanan Budidaya juga telah menyiapkan pedoman minimal persyaratan budidaya lobster yang terbagi dalam tujuh poin. Pertama, lokasi harus memenuhi rencana umum tata ruang (RUTR) dan terdaftar. Kedua layout budidaya harus memiliki sirkulasi arus dan oksigen yang cukup, bersih dan sesuai kapasitas keramba.
Ketiga, proses produksi mulai dari pakan harus segar dan berkualitas baik guna menghindari penyakit. "Kemudian keempat aspek sosial ekonomi harus memberdayakan masyarakat sekitar, ada transfer teknologi dan kestabilan harga," sambungnya.
Lihat Juga :