Kemenparekraf Gelontorkan Bantuan Rp1,8 juta per Pelaku Usaha Pariwisata

Selasa, 23 November 2021 - 13:37 WIB
loading...
Kemenparekraf Gelontorkan...
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf ) memberi bantuan kepada para pelaku industri pariwisata di masa pandemi berupa dana sebesar Rp1,8 juta per pelaku usaha. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo dalam wawancara di iNews Siang, Selasa (23/11/2021). Fadjar menyebut, sedikitnya ada enam jenis usaha yang nantinya akan dibantu. "Yaitu spa, agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, homestay, dan jasa akomodasi lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Pulihkan Pariwisata dan Ekonomi Nasional, Wisata Alam jadi Andalan

Fadjar mengatakan, bantuan itu nantinya akan disebar di 38 Kabupaten Kota yang ada di 11 provinsi di seluruh Indonesia. Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000 per bulan dan diberikan langsung untuk tiga bulan.

"Bantuan ini bisa digunakan untuk keberlangsungan usaha mendukung operasional usaha, seperti telepon, internet, kesehatan, kebutuhan fasilitas, dapur, rapid antigen, konsumsi perjalanan wisata, alat tulis kantor, dan lain sebagainya," katanya.

Fadjar pun mengajak para pelaku usaha memanfaatkan bantuan ini dengan melakukan pendaftaran melalui situs BPUP Kemenparekraf yakni bpup.kemenparekraf.go.id. Dia mengingatkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Baca Juga: Wamenparekraf Angela Berharap Wisata Kebugaran Bisa Bangkitkan Pariwisata Tanah Air

Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku usaha pariwisata untuk dapat berpartisipasi dalam program BPUP 2021:

1. NIB (bisa dicek di laman pendaftaran).
2. KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan).
3. NPWP atas nama badan usaha.
4. SPT tahunan (satu tahun terakhir).
5. Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP).
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai
Rp10.000.
7. Akta Pendirian.
8. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART).
9. Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.

Sementara agar bantuan nantinya tepat sasaran, sejumlah aturan telah disiapkan termasuk meminta dukungan pemerintah daerah untuk mengawasi dan memverifikasi beberapa unit travel yang mendaftar. "Kita dibantu tim BPKP, Jamdatun, Kapolri, meyakinkan bahwa program ini tepat sasaran," imbuh Fadjar.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Industri Hotel Mewah...
Industri Hotel Mewah RI Lampaui Pemulihan Pasar, Bali Perkuat Branded Residence
Jasaraharja Putera Perkokoh...
Jasaraharja Putera Perkokoh Kolaborasi Tata Kelola Risiko Pariwisata Labuhan Bajo
Snowville Sentul Mulai...
Snowville Sentul Mulai Trial Opening, Bidik Pasar Wisata Keluarga
Green Tourism, PHG Pimpin...
Green Tourism, PHG Pimpin Transisi Hotel Ramah Lingkungan dengan Dukungan ADB
Kisah Inspiratif, Visi...
Kisah Inspiratif, Visi Princess Athifah Integrasikan Industri Kreatif dan Pariwisata Global
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
ANTX 2026 Perkuat Kolaborasi...
ANTX 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Pariwisata Nusantara
Rekomendasi
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
OTT KPK di Kuansing...
OTT KPK di Kuansing Riau Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan Sekda
Berita Terkini
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved