OJK Siap Perpanjang Kebijakan Stimulus untuk Industri Keuangan Non-Bank

Selasa, 23 November 2021 - 18:32 WIB
loading...
OJK Siap Perpanjang...
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi Idris/Foto: Tangkapan layar Channel YouTube LPPI, Selasa (23/11/2021))
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan lanjutan kebijakan countercyclical khusus untuk lembaga jasa keuangan nonbank sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi risiko ketidakpastian dari perkembangan pandemi Covid-19.

“Kami juga tengah menyiapkan perpanjangan ketentuan countercyclical khusus untuk lembaga jasa keuangan nonbank, yang rencananya akan diberlakukan sampai dengan periode April 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris, dalam pembukan webinar Indonesia Finance Sector Outlook (IFSO) 2022 bertajuk ‘Reinforce Business Fundamental Postnew Normal’, Selasa (23/11/2021).

Menurutnya, beberapa hal yang diatur di dalam lanjutan kebijakan countercyclical untuk sektor IKNB, antara lain meliputi Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan penerapan status PPKM; Relaksasi persyaratan pembiayaan modal kerja dengan fasilitas modal usaha, termasuk diantaranya bagi pelaku UMKM; Restrukturisasi pinjaman yang disalurkan melalui platform fintech peer-to-peer lending, dan; Relaksasi terkait ketentuan pelaksanaan valuasi aktuaria oleh dana pensiun pemberi kerja.

Penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi soft landing bagi para pelaku industri dan sekaligus mencegah terjadinya guncangan pada industri keuangan akibat normalisasi regulasi yang sedemikian drastis dalam waktu singkat.

Selain itu, kebijakan countercyclical ini juga dapat memberikan ruang gerak yang cukup bagi para pelaku sektor IKNB dalam melakukan mitigasi potensi risiko normalisasi kebijakan di masa yang akan datang.

Data kinerja IKNB menunjukkan bahwa kebijakan stimulus yang dikeluarkan OJK sejak awal 2020 telah berhasil menjaga dan mendorong sektor IKNB tetap tumbuh positif di tengah kondisi krisis ekonomi dampak pandemi Covid-19.

Pertumbuhan aset pelaku sektor IKNB, tumbuh secara Year on Year (YoY) sebesar 9,38 persen, yaitu sebesar Rp2.509 triliun September 2020, naik menjadi Rp2.759 triliun pada September 2021. Sementara investasi sektor IKNB tumbuh 12,84 persen, yaitu sebesar Rp1.465 triliun pada September 2020, naik menjadi Rp1.663 triliun pada September 2021.

Selain itu, pada periode yang sama pendapatan operasional pelaku sektor IKNB juga tercatat tumbuh sebesar 11,25 persen yaitu dari Rp485,24 triliun pada September 2020 naik menjadi Rp571,13 triliun pada September 2021.

Atas pertunbuhan tersebut, kata Riswinandi, OJK berterima kasih kepada pelaku sektor IKNB atas kontribusinya dalam turut menggerakkan industri keuangan.

“Ke depan, sejalan dengan pesatnya penggunaan teknologi informasi dalam produk dan layanan di IKNB, kami meminta pelaku IKNB senantiasa mematuhi ketentuan manajemen risiko sesuai ketentuan yang telah dikeluarkan OJK untuk mencegah kerugian perusahaan dan konsumen,” ujarnya.

Menurut Riswinandi, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yang mencakup di antaranya perusahaan perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan penyelenggara fintech lending.

Selain mengatur hal-hal yang terkait dengan penerapan manajemen risiko IT, aturan tersebut juga memuat substansi terkait penyelenggaraan sistem IT, terutama yang terkait dengan kewajiban pelaku industri untuk melakukan proteksi atas data-data perusahaan dan konsumen.

“POJK ini juga mengatur mengenai kewajiban pelaku industri untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi data pribadi konsumen dan menghindari terjadinya penyalahgunaan data,” kata Riswinandi.

Dia berharap dengan kebijakan dan POJK ini, proses pemulihan ekonomi dapat terus berlanjut. Pada kesempatan tersebut Riswinandi juga meminta pelaku sektor IKNB untuk terus menyosialisasikan kepada karyawan dan nasabahnya untuk senantiasa patuh dan displin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Hal ini sangat penting untuk menekan potensi risiko gelombang ketiga pandemi Covid-19 yang dapat memaksa pemerintah untuk kembali menerapkan kembali PPKM,” katanya. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1001 seconds (0.1#10.140)