RUU HKPD Disepakati DPR, Sri Mulyani: PAD Akan Meningkat
Selasa, 23 November 2021 - 20:04 WIB
loading...
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Komisi XI DPR menyepakati RUU HKPD. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Selanjutnya, RUU HKPD akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Baca juga: Alasan Misbakhun Persoalkan Dana Cadangan PEN ala Menkeu
Dalam penjelasannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan empat tujuan dari RUU ini. Pertama, meminimalkan ketimpangan ekonomi, baik secara vertikal maupun horizontal. Kedua, meningkatkan kualitas belanja daerah.
Ketiga, harmonisasi belanja pusat dan daerah. Keempat, menguatkan sistem perpajakan daerah dengan mendukung implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.
"RUU HKPD ini meningkatkan rasio pajak di tingkat pusat yang pada hasilnya juga akan dibagi dalam bentuk transfer ke daerah," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (23/11/2021).
Kata dia, dalam RUU tersebut, jenis pajak daerah akan diturunkan dari 16 menjadi 14 jenis, sedangkan retribusi daerah dari yang sebelumnya 32 menjadi 18 jenis.
Baca juga: Cegah Diabetes Sejak Dini, Hindari Makanan-Makanan Berikut Ini
“Jumlah retribusi dan pajak yang lebih kecil tidak berarti penerimaan pajak turun. Justru menurut exercise kami, PAD dari pemerintah, terutama kabupaten/kota bisa meningkat, menggunakan baseline 2020, naik hingga 50%," tandasnya.
Baca juga: Alasan Misbakhun Persoalkan Dana Cadangan PEN ala Menkeu
Dalam penjelasannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan empat tujuan dari RUU ini. Pertama, meminimalkan ketimpangan ekonomi, baik secara vertikal maupun horizontal. Kedua, meningkatkan kualitas belanja daerah.
Ketiga, harmonisasi belanja pusat dan daerah. Keempat, menguatkan sistem perpajakan daerah dengan mendukung implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.
"RUU HKPD ini meningkatkan rasio pajak di tingkat pusat yang pada hasilnya juga akan dibagi dalam bentuk transfer ke daerah," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (23/11/2021).
Kata dia, dalam RUU tersebut, jenis pajak daerah akan diturunkan dari 16 menjadi 14 jenis, sedangkan retribusi daerah dari yang sebelumnya 32 menjadi 18 jenis.
Baca juga: Cegah Diabetes Sejak Dini, Hindari Makanan-Makanan Berikut Ini
“Jumlah retribusi dan pajak yang lebih kecil tidak berarti penerimaan pajak turun. Justru menurut exercise kami, PAD dari pemerintah, terutama kabupaten/kota bisa meningkat, menggunakan baseline 2020, naik hingga 50%," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :