Alasan Misbakhun Persoalkan Dana Cadangan PEN ala Menkeu

Rabu, 10 November 2021 - 20:11 WIB
loading...
Alasan Misbakhun Persoalkan Dana Cadangan PEN ala Menkeu
Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun memperjelas kritiknya terhadap manajemen keuangan negara yang harus kebih jelas. Hal ini terkait rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI) yang hendak melakukan Penanaman Modal Negara (PMN) ke sejumlah BUMN dengan mekanisme 'cadangan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Saldo Anggaran Lebih (SAL)'.

Misbakhun mempermasalahkan adanya penggunaan istilah Cadangan PEN dan SAL pada APBN 2021. Sebab istilah tersebut tidak dikenal dalam nomenklatur APBN yang merupakan bagian dari manajemen keuangan negara yang diatur oleh undang-undang.

Agar masyarakat memahami, dijelaskan Politikus Golkar itu, Program PEN adalah program yang ada di dalam struktur belanja APBN. Meliputi Bidang Kesehatan, Perlindungan Sosial, Sektoral K/L Dan Pemda, UMKM, Pembiayaan Korporasi (BUMN), dan Insetif Perpajakan Dunia Usaha.

(Baca juga:Garuda Kritis, Misbakhun Ingatkan Pemerintah Ubah Model Bisnis)

Karena itu, apabila tidak digunakan atau dibelanjakan pada tahun berjalan, maka mata anggaran di program PEN akan menjadi bagian SAL tahun tersebut yang sudah habis periodisasi anggarannya pada cut off per 31 Desember. Artinya, ia hanya baru bisa menjadi cadangan pada 31 Desember 2021.

“Nah, menurut UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, tidak boleh APBN direncanakan dengan asumsi di awal akan ada SAL. Karena APBN disusun dengan asumsi awal penerimaan tercapai 100% dan belanja terserap 100%,” kata Misbakhun.

Sehingga, jika saat ini per November 2021, Menteri SMI sudah mengatakan ada SAL untuk PMN ke BUMN, maka kebijakannya aneh.

(Baca juga:Sri Mulyani Pake Duit Cadangan PEN Buat Suntik BUMN, Misbakhun Kaget)

Memang selama ini, penyerapan anggaran 100% adalah mustahil, alias tidak mungkin tercapai. Untuk itu, biasanya memang ada SAL. Namun, SAL itu baru bisa digunakan di tahun berikutnya. Bukan di tahun yang sama.

Harus diingat juga, bahwa PMN yang selama ini disetujui oleh DPR adalah PMN dengan mekanisme pada saat pembahasan APBN. “Tidak pernah dibicarakan digunakan SAL untuk PMN kepada BUMN,” imbuh Misbakhun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1631 seconds (0.1#10.140)