Nilai Ekonomi Digital Indonesia Diprediksi Capai Rp980 Triliun di 2021

Rabu, 24 November 2021 - 12:34 WIB
loading...
Nilai Ekonomi Digital...
Ekonomi digital Indonesia terus tumbuh didorong akselerasi adopsi teknologi oleh masyarakat akibat pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ekonomi digital saat ini tampil sebagai kekuatan baru dalam perekonomian nasional. Hal itu didorong pandemi Covid-19 yang mengakselerasi adopsi teknologi digital pada berbagai lini aktivitas masyarakat.

"Tahun 2020 yang lalu, nilai ekonomi digital kita menjadi yang tertinggi di ASEAN dengan nilai sebesar USD47 miliar dan tahun ini diprediksi mencapai USD70 miliar (sekitar Rp980 triliun) dengan tingkat pertumbuhan sebesar 49%," ujarnya pada pembukaan Puncak Indonesia Digital Conference (IDC) 2021, Rabu (24/11/2021).



Airlangga menambahkan, peluang ekonomi digital Indonesia masih terbuka lebar. Ini didukung oleh total penduduk Indonesia yang merupakan terbesar keempat di dunia dengan sebagian besar berada dalam usia produktif. Selain itu, tingkat penetrasi internet Indonesia mencapai 76,8% dengan pengguna internet internet tahun ini sebesar 202,6 juta orang yang meningkat 11% dari tahun 2020 yang lalu.

Gelombang teknologi baru seperti jaringan 5G, IoT, blockchain, Artificial Intelligence (AI), dan cloud computing juga mendorong perkembangan ekosistem digital. Berbagai potensi tersebut, kata dia, diharapkan dapat mendorong peningkatan efisiensi, produktivitas serta penciptaan inovasi dan inklusivitas dalam perekonomian.



Menurut dia, peningkatan arus data digital yang begitu masif juga diikuti dengan munculnya tantangan atau risiko di ruang digital seperti cyber crime dan kebocoran data.

Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat adanya 741 juta anomali traffic atau serangan cyber yang terjadi di Januari hingga Juli 2021. Kemudian, sejak tahun 2019 sampai 31 Agustus 2021, Kemenkominfo telah melakukan penanganan dugaan kebocoran terhadap 36 penyelenggara sistem elektronik.

"Hal-hal di atas menggambarkan betapa pentingnya upaya peningkatan perbaikan tata kelola data dan keamanan siber sebagai bagian dari implementasi prinsip perlindungan masyarakat," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1878 seconds (0.1#10.140)