OJK Perkuat Sinergi Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
Jum'at, 26 November 2021 - 18:33 WIB
loading...
A
A
A
Selama periode 2017 s.d. 2021, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan guna merespon berbagai problematika/peristiwa yang terjadi terutama Pandemi Covid-19.
Berbagai kebijakan OJK itu antara lain
- POJK Perlakuan Khusus Bagi Daerah Bencana (POJK NOMOR 45/POJK.03/2017)
- Paket Kebijakan Agustus 2018 untuk mendorong ekspor Nasional
- POJK Layanan Perbankan Digital (POJK Nomor 12/POJK.03/2018)
- POJK No.41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum
- POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum
- POJK No. 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 yang diamandemen dua kali terakhir menjadi POJK No. 17/2021.
POJK stimulus perekonomian di masa pandemi, mendapat respons sangat positif dari Pelaku Usaha dan Industri Perbankan, yang tercermin dari jumlah kredit yang diberikan restrukturisasi sempat mencapai Rp830 triliun yang diterima oleh 8 juta debitur.
Jumlah ini dalam enam bulan terakhir cenderung menurun dan melandai hingga menjadi Rp714 triliun pada posisi 31 Oktober 2021 yang menunjukkan telah membaiknya kondisi pelaku usaha tercermin pada penyelesaian restrukturisasi dan menurunnya angka perpanjangan.
Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut serta didukung dengan kondisi perekonomian yang membaik berimplikasi positif terhadap stabilitas serta kinerja Perbankan.
Berbagai kebijakan OJK itu antara lain
- POJK Perlakuan Khusus Bagi Daerah Bencana (POJK NOMOR 45/POJK.03/2017)
- Paket Kebijakan Agustus 2018 untuk mendorong ekspor Nasional
- POJK Layanan Perbankan Digital (POJK Nomor 12/POJK.03/2018)
- POJK No.41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum
- POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum
- POJK No. 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 yang diamandemen dua kali terakhir menjadi POJK No. 17/2021.
POJK stimulus perekonomian di masa pandemi, mendapat respons sangat positif dari Pelaku Usaha dan Industri Perbankan, yang tercermin dari jumlah kredit yang diberikan restrukturisasi sempat mencapai Rp830 triliun yang diterima oleh 8 juta debitur.
Jumlah ini dalam enam bulan terakhir cenderung menurun dan melandai hingga menjadi Rp714 triliun pada posisi 31 Oktober 2021 yang menunjukkan telah membaiknya kondisi pelaku usaha tercermin pada penyelesaian restrukturisasi dan menurunnya angka perpanjangan.
Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut serta didukung dengan kondisi perekonomian yang membaik berimplikasi positif terhadap stabilitas serta kinerja Perbankan.
Lihat Juga :