OJK Perkuat Sinergi Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional

Jum'at, 26 November 2021 - 18:33 WIB
loading...
OJK Perkuat Sinergi Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
Foto: Doc. Sindonews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam Dialog Interaktif “Sinergi Untuk Membangun Optimisme Baru Guna Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional”, Jumat, (26/11/2021).

Dialog digelar OJK, bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koperasi dan UKM, Kamar Dagang Indonesia, dan Industri Perbankan. Hadir juga sebagai pembicara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa.

Heru Kristiyana mengatakan penguatan sinergi Pemerintah, Lembaga Otoritas Lain, Pelaku Usaha, dan Industri Jasa Keuangan dibutuhkan untuk mengoptimalkan berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan masing-masing lembaga.

Menurutnya, percepatan pemulihan ekonomi nasional juga sulit diwujudkan apabila sektor jasa keuangan khususnya perbankan tidak dalam kondisi yang stabil, kuat, tidak memiliki daya saing untuk berkembang, serta tidak dapat memanfaatkan peluang atau kebijakan yang telah dirumuskan.

“OJK akan terus mendorong dengan berbagai inisiatif dan fokus pengawasan bersama-sama industri jasa keuangan khususnya industri perbankan dengan tetap memperhatikan aspek manajemen risiko dan kehati-hatian. Inovasi produk dan layanan perbankan diharapkan akan tercermin pada rencana bisnis yang akan disampaikan perbankan,” katanya.

Selama periode 2017 s.d. 2021, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan guna merespon berbagai problematika/peristiwa yang terjadi terutama Pandemi Covid-19.

Berbagai kebijakan OJK itu antara lain
- POJK Perlakuan Khusus Bagi Daerah Bencana (POJK NOMOR 45/POJK.03/2017)
- Paket Kebijakan Agustus 2018 untuk mendorong ekspor Nasional
- POJK Layanan Perbankan Digital (POJK Nomor 12/POJK.03/2018)
- POJK No.41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum
- POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum
- POJK No. 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 yang diamandemen dua kali terakhir menjadi POJK No. 17/2021.

POJK stimulus perekonomian di masa pandemi, mendapat respons sangat positif dari Pelaku Usaha dan Industri Perbankan, yang tercermin dari jumlah kredit yang diberikan restrukturisasi sempat mencapai Rp830 triliun yang diterima oleh 8 juta debitur.

Jumlah ini dalam enam bulan terakhir cenderung menurun dan melandai hingga menjadi Rp714 triliun pada posisi 31 Oktober 2021 yang menunjukkan telah membaiknya kondisi pelaku usaha tercermin pada penyelesaian restrukturisasi dan menurunnya angka perpanjangan.

Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut serta didukung dengan kondisi perekonomian yang membaik berimplikasi positif terhadap stabilitas serta kinerja Perbankan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)