Ini Rincian Protokol New Normal di Lingkungan Bandara

Minggu, 07 Juni 2020 - 16:05 WIB
loading...
Ini Rincian Protokol...
PT Angkasa Pura I (Persero) menyosialisasikan Protokol New Normal kepada seluruh pemangku kepentingan di bandara sebagai langkah persiapan memasuki masa new normal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) menyosialisasikan Protokol New Normal kepada seluruh pemangku kepentingan di bandara sebagai langkah persiapan memasuki masa new normal. Sebelumnya Angkasa Pura I (AP I) telah merampungkan dan mulai menerapkan Protokol New Normal di internal perusahaan dan kegiatan operasional di bandara.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan, pada masa pandemi Covid-19, khususnya pada masa larangan mudik di mana masyarakat dilarang melakukan perjalanan udara kecuali untuk alasan darurat. AP I telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat pada kegiatan operasional dan pelayanan jasa kebandarudaraan dengan kondisi minimal atau terbatas.

"Seiring dengan rencana penerapan fase new normal oleh Pemerintah, dimana nantinya akan terdapat pelonggaran pembatasan kegiatan ekonomi dan sosial dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kami perlu menyosialisasikan Protokol New Normal yang telah kami rancang untuk diterapkan oleh para pemangku kepentingan," ujar Faik Fahmi di Jakarta, Minggu (7/6/2020).

Adapun Protokol New Normal untuk para pemangku kepentingan di bandara yaitu Protokol new normal untuk petugas/ pramusaji/ kasir/ juru masak. Protokol new normal untuk perkantoran atau ruang usaha, Protokol new normal terkait tata cara pelayanan serta Protokol new normal bagi pengguna jasa/ pembeli.

Selanjutnya Protokol new normal terkait metode transaksi, Protokol new normal terkait pengiriman dan penerimaan barang. Terakhir Protokol new normal terkait pengelolaan sampah/ limbah.

- Protokol New Normaluntuk Petugas/ Pramusaji/ Kasir/ Juru Masak

1. Seragam dilengkapi dengan identitas dan alat pelinding diri (APD): pelindung wajah, masker, kartu magnetik/ tempel, sarung tangan, celemek, penutup kepala, masker sanitasi, seragam juru masak, sepatu pengaman.
2. Pemeriksaan kondisi kesehatan, pemeriksaan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
3. Sebelum dan sesudah melayani, mengenakan atau berganti sragam kerja di lokasi bertugas.
4. Cuci tangan sebelum dan sesudah melayani.

- Protokol New Normal untuk Perkantoran atau Ruang Usaha

1. Coffee shop/ convenient store:

Penyediaan media informasi untuk kampanye protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Menganjurkan penyediaan alat sterilisasi dengan sinar UV atau alat lainnya dengan fungsi sama (disinfektan).
Menganjurkan media pembayaran nontunai, penyediaan media pembayaran elektronik (EDC) dan _multiuser_.

2. Restoran atau lounge :

Layanan makan di tempat maksimal 50% dari kapasitas dengan pengaturan jarak antar meja minimal 1,5 meter.
Konter pelayanan: pemasangan partisi atau perisai plastik atau akrilik pada kasir.
Gerai ATM: pengaturan jarak antrean/ tempat duduk minimal 1,5 meter dengan penyediaan marka lantai atau tiang pembatas antrean.
Ruang kerja/ kantor: pengaturan meja di ruang kerja dengan jarak minimum 1,5 meter dan jumlah petugas yang bertugas.
Hotel: penyediaan tempat cuci tangan portable atau cairan antiseptik.

Selain itu, di tiap kategori tempat dan fasilitas tersebut dilakukan pembersihan, sanitasi, disinfeksi sebelum dan sesudah digunakan serta disediakan APD dan alat pemeriksaan kondisi kesehatan (pemindai suhu tubuh).

- Protokol New Normal terkait Tata Cara Pelayanan

Pemeriksaan suhu tubuh pengguna jasa untuk jenis usaha di area publik.
Menerapkan pengaturan sirkulasi, jumlah pengunjung, dan batasan waktu kunjungan di pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan(maksimum 50% dari kapasitas).
Cuci tangan sebelum dan sesudah melayani.
Penggunaan peralatan makan/ minum sekali pakai.
Penyajian makanan dan minuman dalam kemasan.
Penutupan sementara waktu area ruang merokok terbatas.
Makanan dan minuman untuk dibawa pulang, tidak melayani prasmanan, dan untuk layanan makan di tempat diberlakukan 50% dari kapasitas.
Pelayanan dengan kontak minimum dan mengenakan alat pelindung diri.

- Protokol New Normal bagi Pengguna Jasa/ Pembeli

Kondisi sehat dengan suhu di bawah 37,3 derajat celcius.
Menggunakan masker.
Cuci tangan sebelum dan sesudah berbelanja/ makan/ minum.
Menjaga jarak satu sama lain pada saat berbelanja, mengantre, dan atau duduk minimal 1,5 meter.

- Protokol New Normal terkait Metode Transaksi

Pengguna jasa mengenakan APD dan atau diperiksa suhu tubuh sebelum masuk outlet
Menerapkan pengaturan sirkulasi jumlah pengunjung/ antrean dan batasan waktu kunjungan dipintu masuk dan pintu keluar untukmencegah terjadinya kerumunan (maksimum 50% kapasitas).
Menunggu pesanan dan/ atau untuk dilayani dengan jarak antrean fisik minimum 1,5 meter.
Sambil menunggu, perhatikan penayangan protkol kesehatan Covid-19.
Cuci tangan sebelum dan sesudah berbelanja/ makan/ minum.

- Protokol New Normal terkait Pengiriman dan Penerimaan Barang:

Petugas mengenakan APD dan kondisi kesehatannya harus diperiksa sebelum transaksi pengeiriman dan penerimaan barang.
Menetapkan pengaturan sirkulasi dan jumlah keluar masuk kendaraan di pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Parkir kendaraan dan bongkar muat di lokasi yang telah disediakan.
Serah terima barang dengan menerapkan jarak antrean fisik minimal 1,5 meter dan periksa kembali sebelum mengakhiri transaksi.
Cuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik sebelum dan sesudah beraktifitas.

- Protokol New Normal terkait Pengelolaan Sampah/ Limbah

Petugas mengenakan APD saat menangani sampah/ limbah.
Sampah/ limbah dipilah berdasarkan jenisnya dan disimpan dalam plastik terikat/ tertutup rapat.
Pindahkan sampah/ limbah yang telah disortir ke area/ lokasi pengumpulan.
Cuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan antiseptik setelahnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)