Komisi XI Dukung BI Terapkan Kebijakan Macroprudential Longgar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi mendukung penerapan kebijakan macroprudential longgar dari Bank Indonesia (BI) . Kebijakan ini dinilai paling tepat di tengah belum stabilnya situasi ekonomi dunia akibat dampak pandemi Covid-19.
“Fluktuasi kasus Covid-19 di berbagai belahan dunia masih sangat tinggi seiring munculnya berbagai varian baru virus Corona. Situasi ini membuat kondisi ekonomi global masih belum menentu. Maka penerapan bauran kebijakan macroprudential longgar masih sangat tepat untuk dilakukan,” ujar Fathan Subchi, Selasa (30/11/2021).
(Baca juga: Lowongan Kerja di Bank Indonesia untuk 11 Posisi, Buruan Daftar Sampai Besok!)
Dia menjelaskan kebijakan macroprudential longgar akan mendorong efektifitas fungsi intermediasi perbankan dan mendukung ketahanan stabilitas sistem keuangan. Selain itu kebijakan tersebut juga akan memperkuat inklusi ekonomi dan keuangan serta meningkatkan perlindungan konsumen.
“Di tengah gejolak ekonomi akibat pandemi, fungsi intermediasi perbankan sangat penting agar unit-unit ekonomi yang mengalami defisit tetap bisa mendapatkan saluran pendanaan sehingga unit ekonomi tersebut tetap bisa selamat dari dampak pandemi. Syukur-syukur unit ekonomi yang ada bisa tetap berkembang,” katanya.
Fathan mengungkapkan dari paparan Gubernur BI Perry Warijo diketahui jika bank sentral akan tetap menerapkan kebijakan macroprudential longgar untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut.
(Baca juga:Bank Indonesia Diramal Tahan Bunga Acuan di Tingkat 3,5%)
Menurutnya, kebijakan ini sangat tepat karena sesuai dengan kondisi dan situasi perekonomian global. “Keputusan BI untuk menjaga suku bunga acuan di level 3,5% misalnya akan bisa menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan, di tengah perkiraan inflasi yang rendah, juga sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Politikus PKB ini meminta agar semua otoritas terkait bahu membahu mengawasi pelaksanaan bauran kebijakan macroprudential longgar ini agar benar-benar efektif dilaksanakan di lapangan.
Menurutnya Kementerian Keuangan, BI, OJK, DPR, hingga Bappenas harus memastikan jika berbagai kebijakan bank sentral tersebut benar-benar bisa memberikan dampak terhadap stabilitas keuangan dan makroekonomi di era pandemi.
(Baca juga:Ingin Berburu Beasiswa Bank Indonesia, Ini Syarat dan Tahapannya)
Dalam kesempatan ini, Fathan juga meminta agar pemerintah memperpanjang subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berakhir Desember 2021. Subsidi KUR sebagai salah satu implementasi kebijakan macroprudential longgar, sepanjang tahun ini terbukti mampu menjadi bantalan usaha bagi pelaku UMKM yang terpukul akibat Pandemi Covid-19.
“Subsidi KUR dibutuhkan agar percepatan kebangkitan usaha pelaku UMKM setelah terkendalinya wabah Covid-19 di tanah air bisa dilakukan. Saat ini banyak pelaku UMKM membutuhkan kredit lunak untuk modal usaha atau modal tambahan agar usaha mereka bangkit kembali,” pungkasnya.
“Fluktuasi kasus Covid-19 di berbagai belahan dunia masih sangat tinggi seiring munculnya berbagai varian baru virus Corona. Situasi ini membuat kondisi ekonomi global masih belum menentu. Maka penerapan bauran kebijakan macroprudential longgar masih sangat tepat untuk dilakukan,” ujar Fathan Subchi, Selasa (30/11/2021).
(Baca juga: Lowongan Kerja di Bank Indonesia untuk 11 Posisi, Buruan Daftar Sampai Besok!)
Dia menjelaskan kebijakan macroprudential longgar akan mendorong efektifitas fungsi intermediasi perbankan dan mendukung ketahanan stabilitas sistem keuangan. Selain itu kebijakan tersebut juga akan memperkuat inklusi ekonomi dan keuangan serta meningkatkan perlindungan konsumen.
“Di tengah gejolak ekonomi akibat pandemi, fungsi intermediasi perbankan sangat penting agar unit-unit ekonomi yang mengalami defisit tetap bisa mendapatkan saluran pendanaan sehingga unit ekonomi tersebut tetap bisa selamat dari dampak pandemi. Syukur-syukur unit ekonomi yang ada bisa tetap berkembang,” katanya.
Fathan mengungkapkan dari paparan Gubernur BI Perry Warijo diketahui jika bank sentral akan tetap menerapkan kebijakan macroprudential longgar untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut.
(Baca juga:Bank Indonesia Diramal Tahan Bunga Acuan di Tingkat 3,5%)
Menurutnya, kebijakan ini sangat tepat karena sesuai dengan kondisi dan situasi perekonomian global. “Keputusan BI untuk menjaga suku bunga acuan di level 3,5% misalnya akan bisa menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan, di tengah perkiraan inflasi yang rendah, juga sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Politikus PKB ini meminta agar semua otoritas terkait bahu membahu mengawasi pelaksanaan bauran kebijakan macroprudential longgar ini agar benar-benar efektif dilaksanakan di lapangan.
Menurutnya Kementerian Keuangan, BI, OJK, DPR, hingga Bappenas harus memastikan jika berbagai kebijakan bank sentral tersebut benar-benar bisa memberikan dampak terhadap stabilitas keuangan dan makroekonomi di era pandemi.
(Baca juga:Ingin Berburu Beasiswa Bank Indonesia, Ini Syarat dan Tahapannya)
Dalam kesempatan ini, Fathan juga meminta agar pemerintah memperpanjang subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berakhir Desember 2021. Subsidi KUR sebagai salah satu implementasi kebijakan macroprudential longgar, sepanjang tahun ini terbukti mampu menjadi bantalan usaha bagi pelaku UMKM yang terpukul akibat Pandemi Covid-19.
“Subsidi KUR dibutuhkan agar percepatan kebangkitan usaha pelaku UMKM setelah terkendalinya wabah Covid-19 di tanah air bisa dilakukan. Saat ini banyak pelaku UMKM membutuhkan kredit lunak untuk modal usaha atau modal tambahan agar usaha mereka bangkit kembali,” pungkasnya.
(dar)