Komisi XI Dukung BI Terapkan Kebijakan Macroprudential Longgar
Selasa, 30 November 2021 - 20:58 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi mendukung penerapan kebijakan macroprudential longgar dari Bank Indonesia (BI) . Kebijakan ini dinilai paling tepat di tengah belum stabilnya situasi ekonomi dunia akibat dampak pandemi Covid-19.
“Fluktuasi kasus Covid-19 di berbagai belahan dunia masih sangat tinggi seiring munculnya berbagai varian baru virus Corona. Situasi ini membuat kondisi ekonomi global masih belum menentu. Maka penerapan bauran kebijakan macroprudential longgar masih sangat tepat untuk dilakukan,” ujar Fathan Subchi, Selasa (30/11/2021).
(Baca juga: Lowongan Kerja di Bank Indonesia untuk 11 Posisi, Buruan Daftar Sampai Besok!)
Dia menjelaskan kebijakan macroprudential longgar akan mendorong efektifitas fungsi intermediasi perbankan dan mendukung ketahanan stabilitas sistem keuangan. Selain itu kebijakan tersebut juga akan memperkuat inklusi ekonomi dan keuangan serta meningkatkan perlindungan konsumen.
“Di tengah gejolak ekonomi akibat pandemi, fungsi intermediasi perbankan sangat penting agar unit-unit ekonomi yang mengalami defisit tetap bisa mendapatkan saluran pendanaan sehingga unit ekonomi tersebut tetap bisa selamat dari dampak pandemi. Syukur-syukur unit ekonomi yang ada bisa tetap berkembang,” katanya.
“Fluktuasi kasus Covid-19 di berbagai belahan dunia masih sangat tinggi seiring munculnya berbagai varian baru virus Corona. Situasi ini membuat kondisi ekonomi global masih belum menentu. Maka penerapan bauran kebijakan macroprudential longgar masih sangat tepat untuk dilakukan,” ujar Fathan Subchi, Selasa (30/11/2021).
(Baca juga: Lowongan Kerja di Bank Indonesia untuk 11 Posisi, Buruan Daftar Sampai Besok!)
Dia menjelaskan kebijakan macroprudential longgar akan mendorong efektifitas fungsi intermediasi perbankan dan mendukung ketahanan stabilitas sistem keuangan. Selain itu kebijakan tersebut juga akan memperkuat inklusi ekonomi dan keuangan serta meningkatkan perlindungan konsumen.
“Di tengah gejolak ekonomi akibat pandemi, fungsi intermediasi perbankan sangat penting agar unit-unit ekonomi yang mengalami defisit tetap bisa mendapatkan saluran pendanaan sehingga unit ekonomi tersebut tetap bisa selamat dari dampak pandemi. Syukur-syukur unit ekonomi yang ada bisa tetap berkembang,” katanya.
Lihat Juga :