Pengusaha Logistik Tak Terima Tarif Pas Pelabuhan Priok Dinaikkan Sepihak

Jum'at, 03 Desember 2021 - 20:33 WIB
loading...
Pengusaha Logistik Tak...
Pengusaha logistik protes tarif masuk Pelabuhan Tanjung Priok naik. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pelaku usaha logistik di Pelabuhan Tanjung Priok memprotes keras rencana kenaikan tarif pas (masuk) Pelabuhan Tanjung Priok untuk kendaraan jenis truk trailer, truk gandengan, mobil bok besar, dan sedang, mulai 1 Januari 2022.



Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Adil Karim mempertanyakan alasan di balik naiknya tarif jasa pelabuhan. Menurutnya, kebijakan tersebut harus ada kajian terlebih dahulu.

"Tidak bisa suka-suka seperti itu menaikkan tarif jasa pelabuhan, sementara di sisi lain kita sedang fokus untuk mengefisiensikan layanan logistik. Jadi urgensinya apa naik? Mesti ada kajian komprehensifnya, sebab hal itu bisa memacu pembengkakan biaya logistik," ujar Adil Karim pada keterangan tertulisnya, Jumat (3/12/2021).

Menurut Adil, sebelum ditetapkan penyesuaian tarif pas pelabuhan, kebijakan itu mesti disoalisasikan terlebih dahulu kepada seluruh pengguna jasa Pelabuhan Tanjung Priok.

"Jangan ujug-ujug nerbitin surat edaran kenaikan tarif seperti itu. Prosedurnya bagaimana? Kok pengguna jasanya tidak dilibatkan? Ada apa ini?" sambungnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, tarif pas pelabuhan akan naik secara bertahap, yakni sebesar 50% pada 1 Januari 2022 dan akan menjadi 100% hingga akhir tahun 2022. Sebelumnya, tarif pas pelabuhan untuk kendaraan truk dan sejenisnya tersebut hanya Rp10 ribu untuk setiap kali masuk.



Berdasarkan Surat Edaran General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok No: PU.05.02/1/12/2/B.1.1/GM/C.Tpk-2021 yang ditandatangani Silo Santoso pada 1 Desember 2021, menyebutkan pemberlakuan penyesuaian tarif pas masuk Pelabuhan Priok untuk kendaraan truk dan sejenisnya akan dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama periode 1 Januari 2022 s/d 1 Juni 2022 menjadi Rp15 ribu dan tahap kedua periode 1 Juli 2022 dan seterusnya Rp20 ribu.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2153 seconds (0.1#10.140)