Pengusaha Logistik Tak Terima Tarif Pas Pelabuhan Priok Dinaikkan Sepihak
Jum'at, 03 Desember 2021 - 20:33 WIB
loading...
A
A
A
"Jangan ujug-ujug nerbitin surat edaran kenaikan tarif seperti itu. Prosedurnya bagaimana? Kok pengguna jasanya tidak dilibatkan? Ada apa ini?" sambungnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, tarif pas pelabuhan akan naik secara bertahap, yakni sebesar 50% pada 1 Januari 2022 dan akan menjadi 100% hingga akhir tahun 2022. Sebelumnya, tarif pas pelabuhan untuk kendaraan truk dan sejenisnya tersebut hanya Rp10 ribu untuk setiap kali masuk.
Baca juga: Promosikan Kesetaraan Gender, ASEAN Tunjuk 10 Duta Olahraga Wanita, Leani Ratri Oktila Masuk
Berdasarkan Surat Edaran General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok No: PU.05.02/1/12/2/B.1.1/GM/C.Tpk-2021 yang ditandatangani Silo Santoso pada 1 Desember 2021, menyebutkan pemberlakuan penyesuaian tarif pas masuk Pelabuhan Priok untuk kendaraan truk dan sejenisnya akan dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama periode 1 Januari 2022 s/d 1 Juni 2022 menjadi Rp15 ribu dan tahap kedua periode 1 Juli 2022 dan seterusnya Rp20 ribu.
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, tarif pas pelabuhan akan naik secara bertahap, yakni sebesar 50% pada 1 Januari 2022 dan akan menjadi 100% hingga akhir tahun 2022. Sebelumnya, tarif pas pelabuhan untuk kendaraan truk dan sejenisnya tersebut hanya Rp10 ribu untuk setiap kali masuk.
Baca juga: Promosikan Kesetaraan Gender, ASEAN Tunjuk 10 Duta Olahraga Wanita, Leani Ratri Oktila Masuk
Berdasarkan Surat Edaran General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok No: PU.05.02/1/12/2/B.1.1/GM/C.Tpk-2021 yang ditandatangani Silo Santoso pada 1 Desember 2021, menyebutkan pemberlakuan penyesuaian tarif pas masuk Pelabuhan Priok untuk kendaraan truk dan sejenisnya akan dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama periode 1 Januari 2022 s/d 1 Juni 2022 menjadi Rp15 ribu dan tahap kedua periode 1 Juli 2022 dan seterusnya Rp20 ribu.
(uka)
Lihat Juga :