Mau Mudik saat Libur Nataru? Wajib Tes Antigen dan Vaksin Lengkap 2 Kali

Senin, 06 Desember 2021 - 22:34 WIB
loading...
Mau Mudik saat Libur...
Syarat bepergian ke luar kota selama libur Nataru wajib vaksin dua kali dan harus membawa bukti tes antigen 1x24 jam. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memperketat syarat perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Adapun syarat perjalanan di bepergian ke luar kota selama libur Nataru wajib memenuhi persyaratan, antara lain vaksin dua kali dan harus membawa bukti tes antigen 1x24 jam.

"Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Menko Luhut melalui keterangan resmi yang diterima MPI, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Luhut: PPKM Level 3 Libur Nataru Hanya Diterapkan di Wilayah Tertentu

Menko Luhut menuturkan untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

"Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut," ungkapnya.

Tak hanya di dalam negeri syarat perjalanan akan tetap diperketat begitu juga perjalanan dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing.



Di luar itu, Menko Luhut menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak. "Langkah ini untuk memberikan perlindungan termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Pangkas Aturan Penghambat Investasi, Luhut Bentuk Tim Khusus
Menko Airlangga dan...
Menko Airlangga dan Luhut Samakan Jurus demi Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Ini Hasilnya
Luhut Sentil Pengkritik...
Luhut Sentil Pengkritik Makan Bergizi Gratis: Waktu Dia Jadi Pejabat, Maling Juga
Coretax Berlaku Sejak...
Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi dan Manfaat Sistem Pajak Baru
Coretax Banjir Keluhan...
Coretax Banjir Keluhan WP, Luhut: Jangan Berkelahi, Tak Usah Dikritik, Biarkan Jalan Dulu
Siap-siap, Nunggak Pajak...
Siap-siap, Nunggak Pajak Tak Bisa Urus SIM dan Paspor
Luhut Ungkap Asal Muasal...
Luhut Ungkap Asal Muasal Lahirnya Sistem Pajak Coretax, Negara Bisa Kantongi Rp1.500 T
Luhut Minta Menteri...
Luhut Minta Menteri Prabowo Jangan Sembarang Ubah Aturan KEK, Bikin Investor Tak Percaya
Indonesia Resmi Gabung...
Indonesia Resmi Gabung BRICS, Luhut Ingatkan Harus Hati-hati
Rekomendasi
Prabowo Berduka atas...
Prabowo Berduka atas Wafatnya Paus Fransiskus: Pesanmu Jaga Bhinneka Tunggal Ika Membekas di Hati
Praktisi Hukum: Surat...
Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
AI Harus Dimanfaatkan...
AI Harus Dimanfaatkan untuk Kepentingan Manusia
Berita Terkini
Hari Konsumen Nasional...
Hari Konsumen Nasional 2025, Perjalanan Keluarga Menemukan Makna
16 menit yang lalu
Jualan Gold Card Rp83...
Jualan Gold Card Rp83 Miliar untuk Jadi Warga AS, Trump Pede Lunasi Utang USD36 Triliun
33 menit yang lalu
Canggih, Perusahaan...
Canggih, Perusahaan Ekspedisi Ini Hadirkan CEO Virtual di Indonesia
2 jam yang lalu
Bidik Pasar Singapura,...
Bidik Pasar Singapura, KIN dan Morinaga Kolaborasi Hadirkan Inovasi Susu Premium
2 jam yang lalu
Indonesia dan USTR Intensif...
Indonesia dan USTR Intensif Bahas Negosiasi Tarif dalam 60 Hari ke Depan
3 jam yang lalu
Wamen PKP Fahri Hamzah...
Wamen PKP Fahri Hamzah Blak-blakan Backlog Perumahan di Indonesia Membengkak Jadi 15 Juta
3 jam yang lalu
Infografis
Catat! Berikut Syarat...
Catat! Berikut Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved