Mau Mudik saat Libur Nataru? Wajib Tes Antigen dan Vaksin Lengkap 2 Kali
Senin, 06 Desember 2021 - 22:34 WIB
loading...
Syarat bepergian ke luar kota selama libur Nataru wajib vaksin dua kali dan harus membawa bukti tes antigen 1x24 jam. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memperketat syarat perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Adapun syarat perjalanan di bepergian ke luar kota selama libur Nataru wajib memenuhi persyaratan, antara lain vaksin dua kali dan harus membawa bukti tes antigen 1x24 jam.
"Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Menko Luhut melalui keterangan resmi yang diterima MPI, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Luhut: PPKM Level 3 Libur Nataru Hanya Diterapkan di Wilayah Tertentu
Menko Luhut menuturkan untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
"Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut," ungkapnya.
"Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Menko Luhut melalui keterangan resmi yang diterima MPI, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Luhut: PPKM Level 3 Libur Nataru Hanya Diterapkan di Wilayah Tertentu
Menko Luhut menuturkan untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
"Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut," ungkapnya.
Lihat Juga :