PPKM Level 3 Tak Diterapkan Serentak Saat Libur Nataru

Selasa, 07 Desember 2021 - 08:39 WIB
loading...
A A A
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut. Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.



"Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron yang banyak menyerang anak-anak," pungkas Luhut.
(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)