Nasabah Tenang dan Tidak Khawatir, Sebab Simpanannya Dijamin Oleh LPS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Beberapa waktu yang lalu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Utomo Widodo yang berlokasi di Ngawi, Jawa Tengah ditutup. Para nasabah bank tersebut kebingungan mengenai bagaimana nasib simpanannya setelah mengetahui bahwa BPR tersebut tidak lagi beroperasi. Namun, berkat informasi dari pihak bank, maka nasabah merasa tenang, oleh sebab simpanan mereka akan dijamin oleh LPS.
Tim dari LPS kemudian turun langsung dan bertemu dengan para nasabah. Dengan tujuan ingin mengetahui sudah sejauh mana dan seperti apa proses penjaminan simpanan yang dilaksanakan oleh LPS.Nasabah pertama yang ditemui ialah, Sandhika Dwi Septian, Pelajar SMK Negeri 1 Geneng, Kabupaten Ngawi. Dia mengungkapkan, bahwa dirinya menabung sejak bangku SMP, dan menabung untuk menaikkan haji kedua orang tua.
“Setiap minggu menyisihkan uang Rp10.000 untuk ditabung di bank, saya khawatir karena bank itu ditutup,” ujarnya.
Namun kekhawatirannya sirna manakala sang guru, Rini Piastutik menjelaskan kepadanya dan juga siswa lainnya, bahwa simpanan mereka di bank yang bangkrut akan dijamin oleh LPS. Kemudian nasabah lainnya yaitu, Ibu Titik Suwarti, petani dari Desa Tepas, Kabupaten Ngawi, Jawa Tengah. Dia bercerita bahwa dirinya dilanda kecemasan, sampai-sampai tidak bisa tidur.
“Perasaan kami was-was, karena kami belum mengetahui info sepenuhnya. hampir setiap malam saya tidak bisa tidur. Tapi setelah tahu dari pihak bank yang sudah menginformasikan bahwa simpanan kami akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kami sedikit lega,” ujarnya.
LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Dan, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Sandhika dan Ibu Titiek menambahkan, proses pencairan mudah, LPS juga sangat membantu dan menyampaikan informasi yang lengkap tentang prosedur yang harus nasabah jalankan secara detail.
Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika terdapat bank yang terpaksa ditutup/bangkrut, maka LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut. Namun, banyak dari masyarakat yang belum memahami syarat-syarat penjaminan simpanan yang berlaku. Adapun syarat penjaminan sebagai berikut: 1. Tercatat dalam pembukuan bank; 2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan; 3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
Dari 2005 - Oktober 2021, LPS telah melikuidasi bank yang bangkrut dengan total simpanan Rp 2,05 Trilliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,68 triliun (81,9 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 264.172 nasabah bank. Dan terdapat Rp370 miliar (18,2 persen) milik 18.095 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,9 persen atau sebesar Rp284,9 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat), baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah. Seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS. CM
Tim dari LPS kemudian turun langsung dan bertemu dengan para nasabah. Dengan tujuan ingin mengetahui sudah sejauh mana dan seperti apa proses penjaminan simpanan yang dilaksanakan oleh LPS.Nasabah pertama yang ditemui ialah, Sandhika Dwi Septian, Pelajar SMK Negeri 1 Geneng, Kabupaten Ngawi. Dia mengungkapkan, bahwa dirinya menabung sejak bangku SMP, dan menabung untuk menaikkan haji kedua orang tua.
“Setiap minggu menyisihkan uang Rp10.000 untuk ditabung di bank, saya khawatir karena bank itu ditutup,” ujarnya.
Namun kekhawatirannya sirna manakala sang guru, Rini Piastutik menjelaskan kepadanya dan juga siswa lainnya, bahwa simpanan mereka di bank yang bangkrut akan dijamin oleh LPS. Kemudian nasabah lainnya yaitu, Ibu Titik Suwarti, petani dari Desa Tepas, Kabupaten Ngawi, Jawa Tengah. Dia bercerita bahwa dirinya dilanda kecemasan, sampai-sampai tidak bisa tidur.
“Perasaan kami was-was, karena kami belum mengetahui info sepenuhnya. hampir setiap malam saya tidak bisa tidur. Tapi setelah tahu dari pihak bank yang sudah menginformasikan bahwa simpanan kami akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kami sedikit lega,” ujarnya.
LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Dan, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Sandhika dan Ibu Titiek menambahkan, proses pencairan mudah, LPS juga sangat membantu dan menyampaikan informasi yang lengkap tentang prosedur yang harus nasabah jalankan secara detail.
Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika terdapat bank yang terpaksa ditutup/bangkrut, maka LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut. Namun, banyak dari masyarakat yang belum memahami syarat-syarat penjaminan simpanan yang berlaku. Adapun syarat penjaminan sebagai berikut: 1. Tercatat dalam pembukuan bank; 2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan; 3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
Dari 2005 - Oktober 2021, LPS telah melikuidasi bank yang bangkrut dengan total simpanan Rp 2,05 Trilliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,68 triliun (81,9 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 264.172 nasabah bank. Dan terdapat Rp370 miliar (18,2 persen) milik 18.095 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,9 persen atau sebesar Rp284,9 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat), baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah. Seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS. CM
(ars)