Perkuat Peran SKK Migas Melalui Realisasi RUU Migas
Rabu, 08 Desember 2021 - 07:08 WIB
loading...
Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dinilai akan menguatkan peran Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas ke depannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi ( RUU Migas ) dinilai akan menguatkan peran Satuan Kerja Khusus atau SKK Migas ke depannya. Pemerintah dan DPR RI dinilai harus memberikan karpet merah kepada industri hulu migas , salah satunya adalah dengan merealisasikan RUU Migas tersebut.
“Revisi UU Migas ini harus segera diselesaikan. Saya kira ini jadi catatan yang menarik dan kita sebagai Pandawa Nusantara harus mengawal kebijakan ini bahwa memang 2022 revisi UU Migas harus dilakukan,” ungkap Pengurus DPP Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara, Mamit Setiawan dalam Focus Group Discussion ‘Masa Depan Industri Hulu Migas di Indonesia dalam menghadapi Transisi Energi’ yang digelar Pandawa Nusantara di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12).
Baca Juga: Penutupan IOG 2021, Sepakati Industri Hulu Migas Menjadi Pilar Utama Energi
Mamit menegaskan, bahwa jangan sampai pembahasan terhadap RUU Migas tersebut berlarut-larut. Sebab, menurut Mamit, UU Migas yang baru nantinya akan memberikan kemudahan investasi yang dapat membangkitkan perekonomian nasional.
“Dan yang paling penting adalah bagaimana penguatan lembaga hulu migas ini harus benar-benar segera dilakukan. Saya memahami posisi dan tupoksi temen-temen di SKK Migas hari ini karena memang diatur hanya dalam Perpres, padahal di sisi lain fungsi pengawasan yang dilakukan oleh SKK Migas adalah sangat luar biasa berat dan sangat luar biasa besar,” ujarnya.
Dengan kepastian dan penguatan lembaga SKK Migas, Mamit mengatakan, maka investor pun akan mendapatkan kepastian hukum yang jelas terkait posisi SKK Migas.
“Revisi UU Migas ini harus segera dipastikan dan posisi daripada SKK Migas ini harus benar-benar mendapatkan kepastian akan berada dimana, apakah akan menjadi badan usaha milik negara khusus atau akan kembali ke Pertamina seperti dahulu, atau akan tetap menjadi seperti ini,” katanya.
“Revisi UU Migas ini harus segera diselesaikan. Saya kira ini jadi catatan yang menarik dan kita sebagai Pandawa Nusantara harus mengawal kebijakan ini bahwa memang 2022 revisi UU Migas harus dilakukan,” ungkap Pengurus DPP Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara, Mamit Setiawan dalam Focus Group Discussion ‘Masa Depan Industri Hulu Migas di Indonesia dalam menghadapi Transisi Energi’ yang digelar Pandawa Nusantara di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12).
Baca Juga: Penutupan IOG 2021, Sepakati Industri Hulu Migas Menjadi Pilar Utama Energi
Mamit menegaskan, bahwa jangan sampai pembahasan terhadap RUU Migas tersebut berlarut-larut. Sebab, menurut Mamit, UU Migas yang baru nantinya akan memberikan kemudahan investasi yang dapat membangkitkan perekonomian nasional.
“Dan yang paling penting adalah bagaimana penguatan lembaga hulu migas ini harus benar-benar segera dilakukan. Saya memahami posisi dan tupoksi temen-temen di SKK Migas hari ini karena memang diatur hanya dalam Perpres, padahal di sisi lain fungsi pengawasan yang dilakukan oleh SKK Migas adalah sangat luar biasa berat dan sangat luar biasa besar,” ujarnya.
Dengan kepastian dan penguatan lembaga SKK Migas, Mamit mengatakan, maka investor pun akan mendapatkan kepastian hukum yang jelas terkait posisi SKK Migas.
“Revisi UU Migas ini harus segera dipastikan dan posisi daripada SKK Migas ini harus benar-benar mendapatkan kepastian akan berada dimana, apakah akan menjadi badan usaha milik negara khusus atau akan kembali ke Pertamina seperti dahulu, atau akan tetap menjadi seperti ini,” katanya.
Lihat Juga :