Perkuat Peran SKK Migas Melalui Realisasi RUU Migas
Rabu, 08 Desember 2021 - 07:08 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: SKK Migas Temukan Cadangan Minyak di Perbatasan Indonesia-Vietnam
Seperti diketahui, DPR RI sebelumnya menargetkan revisi RUU Migas bisa terealisasi pada akhir 2022. Revisi beleid ini akan dikejar bersamaan dengan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT).
RUU Migas sebelumnya tercatat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2018. Namun, RUU itu terbengkalai hingga sekarang. Komisi VII DPR melihat pandemi COVID-19 menjadi penyebab revisi UU Migas belum dilanjutkan pembahasannya.
Setidaknya ada tiga poin krusial dalam revisi tersebut, yakni mengenai pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang dikabarkan akan menggantikan peran SKK Migas, contract regime dan hak partisipasi BUMD mengelola blok migas dengan skema Participating Interest (PI) sebesar 10 persen.
Seperti diketahui, DPR RI sebelumnya menargetkan revisi RUU Migas bisa terealisasi pada akhir 2022. Revisi beleid ini akan dikejar bersamaan dengan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT).
RUU Migas sebelumnya tercatat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2018. Namun, RUU itu terbengkalai hingga sekarang. Komisi VII DPR melihat pandemi COVID-19 menjadi penyebab revisi UU Migas belum dilanjutkan pembahasannya.
Setidaknya ada tiga poin krusial dalam revisi tersebut, yakni mengenai pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang dikabarkan akan menggantikan peran SKK Migas, contract regime dan hak partisipasi BUMD mengelola blok migas dengan skema Participating Interest (PI) sebesar 10 persen.
(akr)
Lihat Juga :