2 BUMN Perikanan Dilebur, Erick Thohir Tunjuk Sigit Muhartono Jadi Bosnya
Kamis, 09 Desember 2021 - 11:33 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir resmi menetapkan Sigit Muhartono sebagai Direktur Utama PT Perikanan Indonesia (Persero) usai sebelumnya ada 6 BUMN Pangan yang dimerger menjadi 3 BUMN. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir resmi menetapkan Sigit Muhartono sebagai Direktur Utama PT Perikanan Indonesia (Persero). Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Surat Keputusan (SK) Menteri Nomor SK-379/MBU/12/2021.
Sigit Muhartono tercatat memiliki pengalaman sebagai CEO di beberapa perusahaan pelat merah. Dia juga berkompeten di sektor perikanan sehingga diharapkan mampu mengangkat sektor perikanan Indonesia.
Baca Juga: Tak Capai Target, Erick Thohir Tak Segan-segan Copot Bos Holding BUMN Pangan
Pemegang saham juga menetapkan Manahan Hutapea sebagai Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja, sementara Sugi Purnoto selaku Direktur Operasional.
Untuk Dewan Komisaris, Erick Thohir mengangkat Muhammad Yusuf sebagai Komisaris Utama, Muhammad Riza Adha Damanik selaku Komisaris, Cecep Setiawan sebagai komisaris, Johnson Sihombing Komisaris Independen dan Andre JO Sumual Komisaris Independen. Hal itu dituangkan dalam SK Menteri Nomor SK-384/MBU/12/2021.
Sigit Muhartono tercatat memiliki pengalaman sebagai CEO di beberapa perusahaan pelat merah. Dia juga berkompeten di sektor perikanan sehingga diharapkan mampu mengangkat sektor perikanan Indonesia.
Baca Juga: Tak Capai Target, Erick Thohir Tak Segan-segan Copot Bos Holding BUMN Pangan
Pemegang saham juga menetapkan Manahan Hutapea sebagai Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja, sementara Sugi Purnoto selaku Direktur Operasional.
Untuk Dewan Komisaris, Erick Thohir mengangkat Muhammad Yusuf sebagai Komisaris Utama, Muhammad Riza Adha Damanik selaku Komisaris, Cecep Setiawan sebagai komisaris, Johnson Sihombing Komisaris Independen dan Andre JO Sumual Komisaris Independen. Hal itu dituangkan dalam SK Menteri Nomor SK-384/MBU/12/2021.
Lihat Juga :