Bank Mandiri Raup Laba Rp7,92 Triliun di Kuartal I/2020
Senin, 08 Juni 2020 - 16:13 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu yang dilakukan Bank Mandiri untuk menghadapi efek pandemic terhadap bisnis adalah dengan menjaga kecukupan likuiditas, termasuk menerbitan obligasi rupiah sebesar Rp1 triliun dan emisi global bonds USD500 juta, serta meningkatkan pengumpulan dana murah.
Untuk menekan dampak pandemi Covid-19, Bank Mandiri juga mendukung upaya restrukturisasi debitur terdampak Covid-19. Hingga saat ini jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi memang sebagian besar UMKM dan ritel.
Sampai dengan 29 Mei 2020, Bank Mandiri telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 323 ribu debitur dengan nilai Rp60,8 Triliun atau 8% dari total kredit Bank Mandiri.
Dari total debitur yang di restrukturisasi, 72% diantaranya merupakan debitur segmen UKM dan Mikro dengan nilai sebesar Rp25,6 Triliun.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11/POJ.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical di tengah pandemi Covid-19, skema yang dilakukan perseroan untuk melakukan restrukturisasi debitur antara lain penundaan angsuran pokok dan bunga (grace period), perpanjangan tenor, dan perubahan angsuran. “Kami terus memonitor perkembangan perekonomian nasional maupun global untuk menentukan langkah-langkah berikutnya,” pungkasnya.
Untuk menekan dampak pandemi Covid-19, Bank Mandiri juga mendukung upaya restrukturisasi debitur terdampak Covid-19. Hingga saat ini jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi memang sebagian besar UMKM dan ritel.
Sampai dengan 29 Mei 2020, Bank Mandiri telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 323 ribu debitur dengan nilai Rp60,8 Triliun atau 8% dari total kredit Bank Mandiri.
Dari total debitur yang di restrukturisasi, 72% diantaranya merupakan debitur segmen UKM dan Mikro dengan nilai sebesar Rp25,6 Triliun.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11/POJ.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical di tengah pandemi Covid-19, skema yang dilakukan perseroan untuk melakukan restrukturisasi debitur antara lain penundaan angsuran pokok dan bunga (grace period), perpanjangan tenor, dan perubahan angsuran. “Kami terus memonitor perkembangan perekonomian nasional maupun global untuk menentukan langkah-langkah berikutnya,” pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :