Perangi Mafia Tanah, Menteri Sofyan Djalil Ungkap Modus-modusnya
Selasa, 14 Desember 2021 - 11:13 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN menabuh genderang perang dengan mafia tanah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) menabuh genderang perang terhadap mafia tanah . Mulai dari pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah hingga bekerja sama lintas penegakan hukum.
“Mafia tanah itu penjahat yang gunakan tanah sebagai objek kejahatan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Bandung Mengadu ke Presiden Jokowi
Sofyan A. Djalil mengungkapkan mulai dari oknum BPN, oknum kepala desa, oknum notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT), oknum aparat penegak hukum, serta oknum pengadilan ada yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Modusnya macam-macam, ada yang buat girik palsu. Kita tahu, tanah adat itu bukti kepemilikannya adalah girik. Girik ini bukti pembayaran pajak tanah dulu, tapi tahun 90-an, girik sempat tidak dipakai lagi sehingga ini tidak terkelola,” sambung Sofyan.
Menurutnya girik yang tidak terkelola ini kemudian dimanfaatkan oleh mafia tanah. Mereka mencari form-form girik yang sudah tidak terkelola yang ada di kantor pajak. Beberapa hasil temuan kepolisian, form-nya itu asli, tetapi keterangannya palsu.
Setelah itu, girik palsu ini digunakan untuk menggugat tanah seseorang. Ketika mafia tanah menggugat seseorang, mereka menang karena punya dana serta jaringan.
“Mafia tanah itu penjahat yang gunakan tanah sebagai objek kejahatan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Bandung Mengadu ke Presiden Jokowi
Sofyan A. Djalil mengungkapkan mulai dari oknum BPN, oknum kepala desa, oknum notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT), oknum aparat penegak hukum, serta oknum pengadilan ada yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Modusnya macam-macam, ada yang buat girik palsu. Kita tahu, tanah adat itu bukti kepemilikannya adalah girik. Girik ini bukti pembayaran pajak tanah dulu, tapi tahun 90-an, girik sempat tidak dipakai lagi sehingga ini tidak terkelola,” sambung Sofyan.
Menurutnya girik yang tidak terkelola ini kemudian dimanfaatkan oleh mafia tanah. Mereka mencari form-form girik yang sudah tidak terkelola yang ada di kantor pajak. Beberapa hasil temuan kepolisian, form-nya itu asli, tetapi keterangannya palsu.
Setelah itu, girik palsu ini digunakan untuk menggugat tanah seseorang. Ketika mafia tanah menggugat seseorang, mereka menang karena punya dana serta jaringan.
Lihat Juga :