Kemenhub Tegaskan Tak Ada Penambahan Penerbangan Saat Nataru
Jum'at, 17 Desember 2021 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ngeri, Hacker Prancis Buat 54.000 Paspor Vaksin Palsu
Bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah. “Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam),” ujarnya.
Sedangkan ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan agar meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.
“Kita berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” tutupnya.
Bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah. “Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam),” ujarnya.
Sedangkan ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan agar meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.
“Kita berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” tutupnya.
(ind)
Lihat Juga :