Kemenhub Tegaskan Tak Ada Penambahan Penerbangan Saat Nataru
Jum'at, 17 Desember 2021 - 16:35 WIB
loading...
Kemenhub menyatakan selama periode Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, SE tersebut berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Dia juga menegaskan bahwa pada periode tersebut tidak ada penambahan kapasitas penerbangan.
“Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight),” ujarnya di sela-sela peresmian Bandar Udara Ngloram, Blora, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Beli Produk UMKM di Bandara Ngloram Blora, Harga Jaket Jokowi Rp350.000
Dia pun mengimbau agar penyelenggara angkutan udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas.
“Selain itu, proses refund ticket dan penanganan keterlambatan penerbangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.
Untuk persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Nataru, lanjut Novie, calon penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap dan negatif RT-Antigen (maksimal 1x24 jam).
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, SE tersebut berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Dia juga menegaskan bahwa pada periode tersebut tidak ada penambahan kapasitas penerbangan.
“Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight),” ujarnya di sela-sela peresmian Bandar Udara Ngloram, Blora, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Beli Produk UMKM di Bandara Ngloram Blora, Harga Jaket Jokowi Rp350.000
Dia pun mengimbau agar penyelenggara angkutan udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas.
“Selain itu, proses refund ticket dan penanganan keterlambatan penerbangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.
Untuk persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Nataru, lanjut Novie, calon penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap dan negatif RT-Antigen (maksimal 1x24 jam).
Lihat Juga :