PNBP Pengelolaan Ruang Laut Melesat 400 Persen, Ekonomi Biru Jadi Unggulan di 2022

Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:33 WIB
loading...
PNBP Pengelolaan Ruang Laut Melesat 400 Persen, Ekonomi Biru Jadi Unggulan di 2022
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari (kiri) saat jumpa pers pada Jumat (17/12/2021). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ditjen PRL KKP) mencatat total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor pengelolaan ruang laut sebesar Rp27,26 miliar pada tahun 2021. Realisasi ini lebih tinggi 399% dari target yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu Rp6,82 miliar.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari dalam jumpa pers yang pada Jumat (17/12/2021) menerangkan, perolehan PNBP tersebut bersumber dari beberapa kegiatan yaitu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), pemanfaatan kawasan konservasi, pemanfaatan jenis ikan serta pemanfaatan pulau-pulau kecil.

“Sesuai mandat yang diberikan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, capaian dari subsektor pengelolaan ruang laut diperoleh dari KKPRL, pemanfaatan kawasan konservasi, pemanfaatan jenis ikan, dan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan total PNBP Rp27,26 miliar di tahun 2021 atau meningkat 399% dari target semula Rp6,82 miliar,” kata Tari, sapaan akrab Pamuji Lestari, dikutip Sabtu (18/12/2021).



Dari aspek rencana tata ruang laut, lanjut dia, PNBP yang diperoleh melalui manfaat ekonomi langsung dari rencana zonasi per hari ini senilai Rp20.972.003.572. Capaian ini juga jauh melampaui target yang ditetapkan yaitu Rp233.595.000.

Agar masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dapat terus menjaga kawasan lebih baik, selama tahun 2021 KKP melalui Ditjen PRL juga memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana kepada 28 Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (Kompak).

Sementara itu, guna mendorong implementasi ekonomi biru, program unggulan pengelolaan ruang laut di tahun 2022. Adapun program meliputi peningkatan nilai investasi di wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dengan perizinan dasar berusaha (KKPRL) dan perizinan berusaha.



“Diantaranya melalui penanaman modal asing di pulau-pulau kecil, reklamasi, pemanfaatan air laut, wisata bahari, pemanfaatan BMKT, sumberdaya. nonhayati/ nonkonvensional, pengusahaan pariwisata alam dan perairan di kawasan konservasi serta pemanfaatan jenis ikan,” paparnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2032 seconds (0.1#10.140)