KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat

Jum'at, 15 Mei 2026 - 17:14 WIB
loading...
KKP Tegaskan Tambang...
KKP menegaskan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil tidak dilarang secara mutlak selama memenuhi ketentuan. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil tidak dilarang secara mutlak selama memenuhi ketentuan ketat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah menilai diskursus mengenai tambang di pulau kecil perlu ditempatkan secara proporsional dengan mengedepankan aspek regulasi, tata ruang, dan keberlanjutan lingkungan.

"Sebetulnya pernyataan 'tidak boleh' itu coba dicek dulu. Karena kalau di dalam undang-undang, khususnya Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil itu sendiri ada beberapa kegiatan yang disarankan untuk pulau kecil. Tidak dilarang, tapi dengan ketentuan," ujar Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana di Gedung Mina Bahari IV, Kantor KKP, baru-baru ini

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal

Kartika menjelaskan pendekatan hukum nasional tidak mengedepankan pelarangan absolut terhadap aktivitas pertambangan di pulau kecil. Menurut dia, seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut, termasuk pertambangan, harus tunduk pada rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), analisis dampak lingkungan, serta berbagai persyaratan teknis lainnya.

Ia menegaskan izin pertambangan hanya dapat diberikan apabila telah sesuai dengan tata ruang dan memenuhi pertimbangan keberlanjutan lingkungan maupun kepentingan ekonomi nasional.

"Kalau memang tata ruangnya sudah sesuai dan dibolehkan dalam beberapa pertimbangan, baik dalam konteks leverage dari potensial produksi mineral kita, atau untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi dan lain-lain, tentunya itu dibolehkan," ujarnya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Adopsi Teknologi dan...
Adopsi Teknologi dan AI Jadi Arah Baru Industri Pertambangan
Rosan hingga Bahlil...
Rosan hingga Bahlil Kompak soal Pembentukan Badan Khusus Ekspor: Tunggu Presiden
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Legalisasi Tambang Rakyat...
Legalisasi Tambang Rakyat Beri Kepastian Hukum Penambang Kecil
Rekomendasi
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
26 Perwira Dimutasi...
26 Perwira Dimutasi Jadi Kapolres di Pulau Jawa pada Mutasi Juni 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved