40 Persen Masyarakat Terbawah Jadi Sasaran Inklusi Keuangan
Senin, 20 Desember 2021 - 13:47 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, inklusi keuangan bukan sebatas hanya menabung saja, melainkan lebih dari itu. Inklusi keuangan juga bertujuan untuk menyejahterakan rakyat lewat kegiatan usaha kecil.
"Perluasan cakupan dari masyarakat yang dituju ini merupakan keharusan dalam rangka mendorong masyarakat 40% terbawah menggerakkan sektor UMKM," paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menetapkan di dalam Perpres No. 114 Tahun 2020, tentang indeks inklusi keuangan harus mencapai 90% pada 2024. Pemerintah pun terus mendorong agar inklusi keuangan dapat menjangkau masyarakat luas.
Baca juga: Sejak Pandemi, Garuda Indonesia Pangkas 2.400 Karyawan
"Bagaimana caranya? Tentunya kita perlu memperluas kelompok sasaran, seperti masyarakat berpenghasilan rendah atau kelompok lima masyarakat lintas kelompok, yaitu pekerja migran, perempuan, penyandang masalah kesejahteraan sosial, mantan napi, anak terlantar, dan disabilitas," pungkas Iskandar.
"Perluasan cakupan dari masyarakat yang dituju ini merupakan keharusan dalam rangka mendorong masyarakat 40% terbawah menggerakkan sektor UMKM," paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menetapkan di dalam Perpres No. 114 Tahun 2020, tentang indeks inklusi keuangan harus mencapai 90% pada 2024. Pemerintah pun terus mendorong agar inklusi keuangan dapat menjangkau masyarakat luas.
Baca juga: Sejak Pandemi, Garuda Indonesia Pangkas 2.400 Karyawan
"Bagaimana caranya? Tentunya kita perlu memperluas kelompok sasaran, seperti masyarakat berpenghasilan rendah atau kelompok lima masyarakat lintas kelompok, yaitu pekerja migran, perempuan, penyandang masalah kesejahteraan sosial, mantan napi, anak terlantar, dan disabilitas," pungkas Iskandar.
(uka)
Lihat Juga :