BPOM Diminta Dengarkan Aspirasi Soal Pelabelan Kemasan Air Minum

Minggu, 26 Desember 2021 - 23:00 WIB
loading...
A A A
Dia mengatakan produk air minum dalam kemasan (AMDK) telah diregulasi oleh Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib. Menurutnya, SNI yang menjadi dasar pemberlakuan wajib produk AMDK di antaranya SNI 3553:2015 Air mineral.

"SNI tersebut telah menetapkan persyaratan mutu, cara uji, pengambilan contoh dan juga syarat penandaan dari produk air mineral dalam kemasan. Dan syarat penandaan yang diatur dalam SNI tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang label dan iklan pangan," tandasnya.

Tapi, kata Hendro, sejak keluarnya Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, ketentuan tentang pelabelan produk pangan termasuk AMDK sepenuhnya di bawah BPOM.

Saat ini, rancangan peraturan tersebut telah melewati masa pemberian tanggapan (batas pemberian tanggapan 6 Desember 2021) dan selanjutnya diproses ke tahap harmonisasi antar-kementerian/lembaga oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelum ditetapkan.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian juga merasa terkejut mendengar adanya Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menjaga Pertumbuhan,...
Menjaga Pertumbuhan, Ratusan Brand Andalkan Efisiensi Material Kemasan
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Geopolitik Global Bergejolak,...
Geopolitik Global Bergejolak, GP Farmasi Indonesia Perkuat Ketahanan Industri Farmasi
Kolaborasi Strategis...
Kolaborasi Strategis GAPMMI dan BPOM Wujudkan Transformasi Industri Pangan Nasional
Isu Bahaya Galon Guna...
Isu Bahaya Galon Guna Ulang Dinilai Berpotensi Rugikan Pelaku UMKM
BPOM Temukan 14 Kosmetik...
BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!
BPOM Bongkar Peredaran...
BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar
BPOM Ungkap Temuan Kosmetik...
BPOM Ungkap Temuan Kosmetik Ilegal Naik 10 Kali Lipat pada 2026, Nilainya Tembus Rp35,8 Miliar
Rekomendasi
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Menimbang Bioetanol...
Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu
Berita Terkini
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved