BPOM Diminta Dengarkan Aspirasi Soal Pelabelan Kemasan Air Minum

Minggu, 26 Desember 2021 - 23:00 WIB
loading...
BPOM Diminta Dengarkan...
Pelabelan galon isi ulang harus mendengarkan aspirasi pihak yang terdampak. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sebagai salah satu stakeholder yang ikut melakukan standardisasi keamanan pangan dan kemasan pangan di Indonesia, Badan Standardisasi Nasional ( BSN ) mengaku tidak pernah dilibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) dalam merumuskan revisi Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.



Revisi ini dilakukan khusus untuk menambahkan aturan wajib label bebas Bisfenol A (BPA) terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan Polikarbonat (PC).

Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional Hendro Kusumo mengatakan, pihaknya hanya mendapat informasi bila revisi peraturan tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Perlu kami sampaikan bahwa BSN juga tidak mengikuti proses harmonisasi rancangan peraturan ini,” ujar Hendro Kusumo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/12/2021).

Dia mengatakan produk air minum dalam kemasan (AMDK) telah diregulasi oleh Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib. Menurutnya, SNI yang menjadi dasar pemberlakuan wajib produk AMDK di antaranya SNI 3553:2015 Air mineral.

"SNI tersebut telah menetapkan persyaratan mutu, cara uji, pengambilan contoh dan juga syarat penandaan dari produk air mineral dalam kemasan. Dan syarat penandaan yang diatur dalam SNI tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang label dan iklan pangan," tandasnya.

Tapi, kata Hendro, sejak keluarnya Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, ketentuan tentang pelabelan produk pangan termasuk AMDK sepenuhnya di bawah BPOM.

Saat ini, rancangan peraturan tersebut telah melewati masa pemberian tanggapan (batas pemberian tanggapan 6 Desember 2021) dan selanjutnya diproses ke tahap harmonisasi antar-kementerian/lembaga oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelum ditetapkan.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian juga merasa terkejut mendengar adanya Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi PNM dan BPOM...
Sinergi PNM dan BPOM Mempercepat Pertumbuhan Kualitas UMKM Pangan
PNM Dampingi Ratusan...
PNM Dampingi Ratusan Nasabah PNM Mekaar Daftar Izin Edar BPOM
Kurangi Sampah Plastik,...
Kurangi Sampah Plastik, Foopak dan Bluedoors Kenalkan Kemasan Kopi Biodegradable
PNM Bersama BUMN Mendorong...
PNM Bersama BUMN Mendorong Percepatan Pertumbuhan UMKM lewat BPOM
Penegasan BPOM Soal...
Penegasan BPOM Soal Roti Aoka Beri Ketenangan ke Masyarakat
Peringkat 27 Dunia,...
Peringkat 27 Dunia, Infrastruktur Mutu Indonesia Paling Unggul di ASEAN
Dukung Program Kelestarian...
Dukung Program Kelestarian Lingkungan lewat Penanaman Mangrove
Kemasan Polikarbonat...
Kemasan Polikarbonat Jadi Pilihan untuk Kemasan Air, Ini Alasannya  
Terapkan Program Keberlanjutan,...
Terapkan Program Keberlanjutan, Indofood Raih Penghargaan dari BPOM
Rekomendasi
Ribuan Kendaraan Pemudik...
Ribuan Kendaraan Pemudik Antre 1 Km di Gerbang Tol Pejagan Gara-gara Saldo E-Toll Habis
Wujudkan Asta Cita Prabowo,...
Wujudkan Asta Cita Prabowo, Pelindo Berbagi Kebaikan di Bandung
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan Dua Mobil Listrik di Indonesia pada 2026
Berita Terkini
Tegaskan Komitmen, MNC...
Tegaskan Komitmen, MNC Insurance Bayar Klaim Asuransi Kebakaran Rp1,22 M di Surabaya
10 menit yang lalu
Awal Pekan Depan, IHSG...
Awal Pekan Depan, IHSG Diprediksi Konsolidasi di Rentang 6.200-6.300
1 jam yang lalu
Malas Gerak, Harga Emas...
Malas Gerak, Harga Emas Hari Ini Stagnan Rp1.764.000 per Gram
2 jam yang lalu
Kembangkan Panas Bumi...
Kembangkan Panas Bumi di Aceh, PGE Pastikan Berjalan Secara Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Kuasa Hukum Berikan...
Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi Laporan J Trust Bank terhadap Crowde
11 jam yang lalu
Potret Pesona Pantura...
Potret Pesona Pantura dan Pansela, Jalur Non Tol yang Ingin Dihidupkan Kembali
11 jam yang lalu
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved