BPOM Diminta Dengarkan Aspirasi Soal Pelabelan Kemasan Air Minum
Minggu, 26 Desember 2021 - 23:00 WIB
loading...
Pelabelan galon isi ulang harus mendengarkan aspirasi pihak yang terdampak. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Sebagai salah satu stakeholder yang ikut melakukan standardisasi keamanan pangan dan kemasan pangan di Indonesia, Badan Standardisasi Nasional ( BSN ) mengaku tidak pernah dilibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) dalam merumuskan revisi Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Baca juga: Kepala BPOM: Revisi Aturan Label BPA Free dalam Tahap Harmonisasi
Revisi ini dilakukan khusus untuk menambahkan aturan wajib label bebas Bisfenol A (BPA) terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan Polikarbonat (PC).
Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional Hendro Kusumo mengatakan, pihaknya hanya mendapat informasi bila revisi peraturan tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Perlu kami sampaikan bahwa BSN juga tidak mengikuti proses harmonisasi rancangan peraturan ini,” ujar Hendro Kusumo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/12/2021).
Baca juga: Kepala BPOM: Revisi Aturan Label BPA Free dalam Tahap Harmonisasi
Revisi ini dilakukan khusus untuk menambahkan aturan wajib label bebas Bisfenol A (BPA) terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan Polikarbonat (PC).
Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional Hendro Kusumo mengatakan, pihaknya hanya mendapat informasi bila revisi peraturan tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Perlu kami sampaikan bahwa BSN juga tidak mengikuti proses harmonisasi rancangan peraturan ini,” ujar Hendro Kusumo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/12/2021).
Lihat Juga :