Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, Simak Penjelasan Lengkap Luhut

Selasa, 11 Januari 2022 - 08:08 WIB
loading...
Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, Simak Penjelasan Lengkap Luhut
Pemerintah Indonesia cabut larangan eskpor batu bara. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan resmi mencabut larangan ekspor dan pemerintah kembali mengizinkan kegiatan ekspor batu bara secara bertahap dan akan dievaluasi mulai Rabu (12/1/2022).

Rapat pembahasan penyelesaian ekspor batu telah berlangsung sejak Kamis (6/1/) dan berakhir pada Senin (10/1) yang dilakukan bersama sejumlah pemangku kebijakan termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), para pelaku usaha di bidang pertambangan batu bara , PT PLN (Persero) dan sejumlah pemangku lainnya.

Pasca rakor selesai, Menko Luhut meminta Tim Lintas Kementerian/ Lembaga (K/L) yang berisi Kemenko Marves, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan PLN untuk segera menyiapkan solusi jangka menengah untuk penyelesaian pasokan batu bara ke dalam negeri (DMO) untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).



Untuk solusi jangka pendek dalam memenuhi kebutuhan Hari Operasi (HOP) PLTU PLN dan IPP pada bulan Januari, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan intervensi untuk memenuhi alokasi pasokan dan ketersediaan transportasi untuk mencapai HOP minimal 15 hari dan HOP minimal 20 hari untuk PLTU yang kritis.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kemenko Marves, dalam rapat koordinasi, PLN menyampaikan beberapa perkembangan sebagai berikut:

1. Untuk memenuhi kebutuhan HOP (Hari Operasi) PLTU PLN dan IPP pada bulan Januari 2022, sesuai dengan arahan Menteri ESDM (akhir bulan minimal 15 HOP dan untuk daerah yang jauh dan kritis di atas 20 HOP) diperlukan pasokan batu bara sebesar 16,2 juta MT.

Kekurangan pasokan sebesar 2,1 juta MT yang kemarin dilaporkan, sudah terpenuhi dari tambahan penugasan Dirjen Minerba pada tanggal 9 Januari 2022 dan akan diselesaikan perikatannya paling lambat 11 Januari 2022.

2. Total kebutuhan armada untuk mengangkut batu bara untuk pemenuhan target HOP di akhir bulan Januari 2022 sebanyak 130 vessel shipment dan 771 tongkang shipment.

Dari kekurangan armada sejumlah 18 vessel dan 211 tongkang, telah terpenuhi sejumlah 11 vessel dan 187 tongkang. Sisanya masih dalam proses nominasi dan seluruhnya digaransi ketersediaannya oleh INSA, sesuai waktu dan lokasi yang telah ditentukan PLN.

3. Dengan terpenuhinya tambahan pasokan batu bara dan armada angkut, maka langkah-langkah intervensi akan memberikan koreksi positif terhadap HOP yang semula dalam kondisi krisis menjadi minimal 15 HOP dan untuk daerah yang jauh dan kritis di atas 20 HOP.

4. Hasil operasi lapangan tim Minerba bersama tim PLN mengenai kargo batu bara tujuan ekspor di Kalsel dan Kaltim, beberapa sudah berhasil ditindaklanjuti. Sejumlah 62,5 ribu MT kargo batubara yang diperuntukkan ekspor, atas dukungan semua pihak termasuk Dirjen Hubla, berhasil dialihkan ke tujuan domestik dan segera mengarah ke PLTU Paiton 9.



Sementara itu, berdasarkan laporan dari PLN serta masukan dari berbagai K/L, Menko Luhut memberikan beberapa arahan sebagai berikut:

1. Kontrak suplai batubara ke PLN agar menggunakan term CIF (Cost, Insurance, Freight), jadi pengaturan logistik dan pengiriman menjadi tanggung jawab supplier batubara. Sehingga PLN bisa fokus kepada core business untuk menyediakan listrik yang handal.

2. PLN agar membeli batubara dari perusahaan tambang batubara yang memiliki kredibilitas dan komitmen pemenuhan yang baik.

Jangan lagi membeli dari trader yang tidak memiliki tambang. Serta menggunakan kontrak jangka panjang untuk kepastian suplai. PLN juga harus meningkatkan kemampuan bongkar batubara di masing-masing PLTU.

3. Per hari ini, melihat kondisi suplai PLN yang sudah jauh lebih baik, untuk 14 kapal yang sudah memiliki muatan penuh batubara, dan sudah dibayar oleh pihak pembeli, agar segera di release untuk bisa ekspor.

4. Untuk tongkang-tongkang yang memuat batubara untuk ekspor, tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan PLTU-PLTU yang masih membutuhkan suplai. Jadi belum diperbolehkan untuk melakukan ekspor.

5. Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1/2022). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas K/L (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN).

6. Setelah 14 hari sejak ekspor dibuka, seluruh kontrak batubara untuk PLN (termasuk IPP) di tahun 2022 sudah bisa dipastikan beserta dengan alokasi per bulan untuk masing-masing supplier batubara dan alokasi ke PLTU-nya. Pemenuhan atas DMO ini agar dievaluasi setiap bulan oleh Kementerian ESDM.

7. Terkait solusi jangka menengah, Menko Luhut meminta ada tim lintas K/L yang menyiapkan solusi BLU untuk pungutan batubara. Menko Luhut meminta dalam waktu 7 hari sudah dipaparkan.

Menko Luhut juga meminta kepada BPKP untuk dapat menyelesaikan proses audit yang dilakukan agar perbaikan-perbaikan yang sifatnya permanen bisa dilakukan untuk menghindari terjadinya masalah serupa di masa depan.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)