Pengamat Energi UGM Usul Larangan Ekspor Batu Bara Dilanjutkan

Selasa, 11 Januari 2022 - 10:50 WIB
loading...
Pengamat Energi UGM Usul Larangan Ekspor Batu Bara Dilanjutkan
Demi memenuhi kewajiban DMO, pengamat usul larangan ekspor batu bara dilanjutkan. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Pengamat energi UGM dan mantan anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmy Radhi, mengusulkan agar larangan ekspor batu bara terus dilanjutkan. Menurutnya, pemerintah harus mengabaikan protes pengusaha dan juga negara-negara importir.



"Biarkan suara-suara lantang menentang, kelanjutan larangan ekspor batu bara harus tetap berlaku hingga pengusaha batu bara sudah memenuhi ketentuan DMO (kewajiban penjualan dalam negeri)," ujarnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (11/1/2022).

Fahmy menjelaskan, larangan ekspor batu bara yang (semula) diberlakukan pada 1-31 Januari 2022, dipicu oleh tidak dipenuhinya DMO yang mewajibkan pengusaha untuk memasok batu bara ke PLN sebesar 25% dari total produksi per tahun dengan harga USD70 per metrik ton.

Memang ada denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO batu bara, namun dendanya sangat kecil. Pada saat harga batu bara membumbung, pengusaha memilih membayar denda untuk lebih mendahulukan ekspor seluruh produksinya ketimbang memasok kebutuhan batu bara PLN sesuai ketentuan DMO.

"Hingga Desember 2021, dari 5,1 juta ton kebutuhan PLN, pengusaha hanya memasok sebesar 350 ribu metrik ton atau sekitar 0,06% dari total kebutuhan. Kalau kebutuhan PLN tidak segera dipenuhi berpotensi menyebabkan 20 PLTU batu bara dengan daya sekitar 10.850 mega watt akan terjadi pemadaman," katanya.



Alternatifnya, PLN membeli batu bara di pasar dengan harga sebesar USD196 per metrik ton. Namun, alternatif ini menyebabkan harga pokok penyediaan listrik (HPP) PLN membengkak.

"Ujung-ujungnya PLN harus menaikkan tarif listrik untuk mencegah kebangkrutan. Kenaikan tarif listrik sesuai harga keekonomian sudah pasti akan menaikkan inflasi yang makin memberatkan beban rakyat dan memperpuruk daya beli masyarakat," katanya.

Dalam keterangan menjelang pelarangan ekspor batu bara, Presiden Joko Widodo menyebutkan Pasal 33 UUD 1945 bahwa batu bara merupakan kekayaan alam yang harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.



"Kalau larangan ekspor batu bara tidak diberlakukan, yang menyebabkan PLN menaikkan tarif listrik, akan semakin memberatkan beban rakyat. Sungguh amat ironis, batu bara yang seharusnya untuk memakmurkan rakyat justru memberatkan rakyat," tandasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1091 seconds (0.1#10.140)