Pengamat Energi UGM Usul Larangan Ekspor Batu Bara Dilanjutkan
Selasa, 11 Januari 2022 - 10:50 WIB
loading...
Demi memenuhi kewajiban DMO, pengamat usul larangan ekspor batu bara dilanjutkan. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Pengamat energi UGM dan mantan anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmy Radhi, mengusulkan agar larangan ekspor batu bara terus dilanjutkan. Menurutnya, pemerintah harus mengabaikan protes pengusaha dan juga negara-negara importir.
Baca juga: 10 Negara Tujuan Ekspor Batu Bara RI, China Paling Jumbo 127,7 Juta Ton
"Biarkan suara-suara lantang menentang, kelanjutan larangan ekspor batu bara harus tetap berlaku hingga pengusaha batu bara sudah memenuhi ketentuan DMO (kewajiban penjualan dalam negeri)," ujarnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (11/1/2022).
Fahmy menjelaskan, larangan ekspor batu bara yang (semula) diberlakukan pada 1-31 Januari 2022, dipicu oleh tidak dipenuhinya DMO yang mewajibkan pengusaha untuk memasok batu bara ke PLN sebesar 25% dari total produksi per tahun dengan harga USD70 per metrik ton.
Memang ada denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO batu bara, namun dendanya sangat kecil. Pada saat harga batu bara membumbung, pengusaha memilih membayar denda untuk lebih mendahulukan ekspor seluruh produksinya ketimbang memasok kebutuhan batu bara PLN sesuai ketentuan DMO.
"Hingga Desember 2021, dari 5,1 juta ton kebutuhan PLN, pengusaha hanya memasok sebesar 350 ribu metrik ton atau sekitar 0,06% dari total kebutuhan. Kalau kebutuhan PLN tidak segera dipenuhi berpotensi menyebabkan 20 PLTU batu bara dengan daya sekitar 10.850 mega watt akan terjadi pemadaman," katanya.
Baca juga: 10 Negara Tujuan Ekspor Batu Bara RI, China Paling Jumbo 127,7 Juta Ton
"Biarkan suara-suara lantang menentang, kelanjutan larangan ekspor batu bara harus tetap berlaku hingga pengusaha batu bara sudah memenuhi ketentuan DMO (kewajiban penjualan dalam negeri)," ujarnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (11/1/2022).
Fahmy menjelaskan, larangan ekspor batu bara yang (semula) diberlakukan pada 1-31 Januari 2022, dipicu oleh tidak dipenuhinya DMO yang mewajibkan pengusaha untuk memasok batu bara ke PLN sebesar 25% dari total produksi per tahun dengan harga USD70 per metrik ton.
Memang ada denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO batu bara, namun dendanya sangat kecil. Pada saat harga batu bara membumbung, pengusaha memilih membayar denda untuk lebih mendahulukan ekspor seluruh produksinya ketimbang memasok kebutuhan batu bara PLN sesuai ketentuan DMO.
"Hingga Desember 2021, dari 5,1 juta ton kebutuhan PLN, pengusaha hanya memasok sebesar 350 ribu metrik ton atau sekitar 0,06% dari total kebutuhan. Kalau kebutuhan PLN tidak segera dipenuhi berpotensi menyebabkan 20 PLTU batu bara dengan daya sekitar 10.850 mega watt akan terjadi pemadaman," katanya.
Lihat Juga :