Pengamat Energi UGM Usul Larangan Ekspor Batu Bara Dilanjutkan
Selasa, 11 Januari 2022 - 10:50 WIB
loading...
A
A
A
Alternatifnya, PLN membeli batu bara di pasar dengan harga sebesar USD196 per metrik ton. Namun, alternatif ini menyebabkan harga pokok penyediaan listrik (HPP) PLN membengkak.
"Ujung-ujungnya PLN harus menaikkan tarif listrik untuk mencegah kebangkrutan. Kenaikan tarif listrik sesuai harga keekonomian sudah pasti akan menaikkan inflasi yang makin memberatkan beban rakyat dan memperpuruk daya beli masyarakat," katanya.
Dalam keterangan menjelang pelarangan ekspor batu bara, Presiden Joko Widodo menyebutkan Pasal 33 UUD 1945 bahwa batu bara merupakan kekayaan alam yang harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca juga: Diduga Mengantuk, Mobil Kijang Terjun Bebas ke Kali Jagakarsa
"Kalau larangan ekspor batu bara tidak diberlakukan, yang menyebabkan PLN menaikkan tarif listrik, akan semakin memberatkan beban rakyat. Sungguh amat ironis, batu bara yang seharusnya untuk memakmurkan rakyat justru memberatkan rakyat," tandasnya.
"Ujung-ujungnya PLN harus menaikkan tarif listrik untuk mencegah kebangkrutan. Kenaikan tarif listrik sesuai harga keekonomian sudah pasti akan menaikkan inflasi yang makin memberatkan beban rakyat dan memperpuruk daya beli masyarakat," katanya.
Dalam keterangan menjelang pelarangan ekspor batu bara, Presiden Joko Widodo menyebutkan Pasal 33 UUD 1945 bahwa batu bara merupakan kekayaan alam yang harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca juga: Diduga Mengantuk, Mobil Kijang Terjun Bebas ke Kali Jagakarsa
"Kalau larangan ekspor batu bara tidak diberlakukan, yang menyebabkan PLN menaikkan tarif listrik, akan semakin memberatkan beban rakyat. Sungguh amat ironis, batu bara yang seharusnya untuk memakmurkan rakyat justru memberatkan rakyat," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :