Ini Syarat Sektor Perdagangan Dibuka, Mendag: Jangan Euforia Berlebihan

Rabu, 10 Juni 2020 - 20:30 WIB
loading...
Ini Syarat Sektor Perdagangan Dibuka, Mendag: Jangan Euforia Berlebihan
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan kegiatan perdagangan dibuka jika masuk dalam kategori zona hijau dan kuning. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Memasuki masa transisi menuju new normal di Pemprov DKI Jakarta, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan kegiatan perdagangan dibuka jika masuk dalam kategori zona hijau dan kuning. Adapun masyarakat dan pelaku usaha dimint disiplin dan penuh kesadaran dalam menjalankan Protokol Kesehatan dan tidak melakukan euforia berlebihan di pasar.

“Pembukaan kembali aktivitas perdagangan di wilayah DKI Jakarta pada masa PSBB transisi ke arah tatanan kehidupan baru atau new normal ini harus diikuti dengan kepatuhan dan kesadaran yang tinggi dalam menjalankan Protokol Kesehatan. Selain itu, masyarakat juga agar tidak melakukan euforia berlebihan mengingat kita masih harus berjuang mengurangi jumlah pasien COVID-19,” ujar Mendag Agus di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

( )

Menurut Mendag, pembukaan aktivitas perdagangan ini dilakukan untuk membangkitkan kembali perekonomian nasional khususnya di bidang perdagangan. Namun demikian, kesehatan tetap menjadi kunci perhatian pemerintah di samping mengembalikan perekonomian masyarakat.

“Pembukaan aktivitas perdagangan ini untuk mendorong sektor ekonomi di bidang perdagangan agar tidak semakin terpuruk pada situasi pandemi ini. Saatnya sendi-sendi perekonomian Indonesia dibangkitkan kembali. Kehidupan masyarakat juga harus berangsur-angsur dipulihkan khususnya untuk sektor perdagangan. Namun demikian, keselamatan masyarakat tetap juga menjadi prioritas pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut Ia berharap pembukaan aktivitas perdagangan ini, baik di pasar rakyat, warung, toko swalayan yang menjual pangan maupun toko swalayan nonpangan yang akan dilakukan dengan bertahap dan mengedepankan Protokol Kesehatan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, khususnya di bidang perdagangan, bagi pemerintah pusat dan daerah.

“Pembukaan kembali ritel modern ini akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan Protokol Kesehatan yang ketat yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat serta harus berdasarkan hasil evaluasi dan keputusan yang dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Daerah. Status daerah akan sangat menentukan aktivitas perdagangan boleh dibuka kembali atau tidak,” tukasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0985 seconds (0.1#10.140)