Larangan Ekspor Batu Bara Belum Dicabut, Simak Putusan Rakor Lengkapnya!

Kamis, 13 Januari 2022 - 10:42 WIB
loading...
Larangan Ekspor Batu...
Izin ekspor batu bara hanya diberikan kepada perusahaan yang penuhi kewajiban DMO. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa larangan ekspor batu bara belum sepenuhnya dicabut. Ekspor hanya diizinkan bagi perusahaan batu bara yang sudah memenuhi kewajibannya, mulai Rabu malam (12/1/2022).



Keputusan itu diambil setelah rapat panjang yang berlangsung selama lima hari berturut-turut sejak Kamis, (6/1) hingga Senin, (10/1) dan tengah dilanjutkan finalisasi atas perizinan evakuasianya dengan sejumlah stakeholder terkait.

Dalam rakor tersebut, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, berkat dukungan pemerintah dan stakeholder stok batu bara untuk pembangkit listrik saat ini dalam kondisi aman. Stok batu bara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 HOP atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.

Atas laporan PLN dan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga, rakor kemudian membuat beberapa keputusan:

1. Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman, maka 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembeli akan di-release untuk ekspor. Keputusan itu perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan.

Sedangkan perusahaan batu bara yang menyuplai kapal-kapal ekspor akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021.



2. Ke depannya, perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah, sebagai berikut:

a. Perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.

b. Perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

c. Perusahaan batu bara yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan.

Sementara itu, Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan, sebagai dasar perhitungan pada poin no 2 di atas.

Dalam rakor yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bakamla, serta beberapa petinggi lembaga pemerintahan lainnya tersebut, Menko Luhut mengingatkan semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan.



“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi,” tegas Menko Luhut.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)