Ekosistem Pendidikan Dilindungi Jamsostek, BPJAMSOSTEK Apresiasi Kemendikbud Ristek
loading...
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) mengapresiasi langkah strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang mendorong seluruh ekosistem pendidikan dilindungi BPJAMSOSTEK. Langkah strategis ini berupa terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Non Formal.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan mengatakan, Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 ini merupakan implementasi terhadap kepatuhan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) khususnya bagi para pendidik dan tenaga pendidikan.
(Baca juga:BPJamsostek Sosialiasikan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)
“Kami menyambut baik beberapa kebijakan strategis Kemendikbud Ristek. Harapan kami dapat meningkatkan kesadaran seluruh pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Manfaat Jamsostek sangat nyata,” ujar Erfan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1/2021).
Menurut Erfan, dengan dukungan dari seluruh stakeholder ini akan mempercepat pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan membuka kesadaran badan usaha lainnya untuk mendaftarkan diri bagi para pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. “Hal ini akan membuat semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial,” jelasnya Erfan.
(Baca juga:BPJamsostek Beri Jaminan Keselamatan Kerja untuk Wartawan)
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti mengatakan, Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar. Seluruhnya ditujukan untuk mencapai visi yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
“Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” katanya Suharti.
Dirinya juga menekankan dengan ada Instruksi Presiden tersebut, tentunya semua yang ada di ekosistem pendidikan perlu patuh terhadap arahan dari Presiden Joko Widodo.
(Baca juga:Ulang Tahun ke-44, BPJAMSOSTEK Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik)
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin memberikan apresiasi kepada Kemendikbud Ristek yang telah berkomitmen dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“Penghargaan yang tinggi juga kami berikan kepada jajaran Kemendikbud Ristek, di bawah pimpinan Mas Menteri dan Bu Sekjen yang telah dengan berbagai upaya melahirkan berbagai policy untuk memastikan perlindungan Jamsostek. Kemudian jajaran Pemda juga luar biasa dalam mengimplementasikan Inpres. Kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya, mari kita inplementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,”ujar Zainudin.
Menurut data BPJAMSOSTEK, hingga saat ini terdapat 882.000 tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Jumlah tersebut baru mencapai 36% dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan mengatakan, Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 ini merupakan implementasi terhadap kepatuhan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) khususnya bagi para pendidik dan tenaga pendidikan.
(Baca juga:BPJamsostek Sosialiasikan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)
“Kami menyambut baik beberapa kebijakan strategis Kemendikbud Ristek. Harapan kami dapat meningkatkan kesadaran seluruh pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Manfaat Jamsostek sangat nyata,” ujar Erfan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1/2021).
Menurut Erfan, dengan dukungan dari seluruh stakeholder ini akan mempercepat pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan membuka kesadaran badan usaha lainnya untuk mendaftarkan diri bagi para pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. “Hal ini akan membuat semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial,” jelasnya Erfan.
(Baca juga:BPJamsostek Beri Jaminan Keselamatan Kerja untuk Wartawan)
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti mengatakan, Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar. Seluruhnya ditujukan untuk mencapai visi yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
“Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” katanya Suharti.
Dirinya juga menekankan dengan ada Instruksi Presiden tersebut, tentunya semua yang ada di ekosistem pendidikan perlu patuh terhadap arahan dari Presiden Joko Widodo.
(Baca juga:Ulang Tahun ke-44, BPJAMSOSTEK Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik)
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin memberikan apresiasi kepada Kemendikbud Ristek yang telah berkomitmen dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“Penghargaan yang tinggi juga kami berikan kepada jajaran Kemendikbud Ristek, di bawah pimpinan Mas Menteri dan Bu Sekjen yang telah dengan berbagai upaya melahirkan berbagai policy untuk memastikan perlindungan Jamsostek. Kemudian jajaran Pemda juga luar biasa dalam mengimplementasikan Inpres. Kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya, mari kita inplementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,”ujar Zainudin.
Menurut data BPJAMSOSTEK, hingga saat ini terdapat 882.000 tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Jumlah tersebut baru mencapai 36% dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja.
(dar)