Omicron Ngamuk, Ini Daftar Bandara yang Dibuka untuk Kedatangan Internasional
Selasa, 18 Januari 2022 - 10:42 WIB
loading...
Penumpang di bandara internasional Soekarno Hatta, Tangerang. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww
A
A
A
JAKARTA - Seiring merebaknya varian baru Omicron , pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan dan menambah pintu masuk bagi penumpang perjalanan internasional.
Jika sebelumnya kedatangan internasional hanya diizinkan melalui bandara Soekarno Hatta, bandara Juanda dan bandara Ngurah Rai, kini pemerintah merilis tiga bandara lainnya sehingga total ada enam bandara.
Baca juga: Gawat! Kasus Omicron Tembus 825 Orang, Wagub DKI: 243 Transmisi Lokal
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk pintu masuk udara pintu hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara,” terang Inmendagri terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (18/2/2021).
Baca juga: Selama 2 Pekan, Imigrasi Bandara Soetta Tolak Masuk 63 WNA
Sebagai catatan, penambahan bandara sebagai pintu masuk kedatangan internasional salah satunya dengan pertimbangan agar tidak terjadi antrian atau penumpukan dari para penumpang yang baru pulang dari luar negeri atau WNI repatriasi.
Jika sebelumnya kedatangan internasional hanya diizinkan melalui bandara Soekarno Hatta, bandara Juanda dan bandara Ngurah Rai, kini pemerintah merilis tiga bandara lainnya sehingga total ada enam bandara.
Baca juga: Gawat! Kasus Omicron Tembus 825 Orang, Wagub DKI: 243 Transmisi Lokal
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk pintu masuk udara pintu hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara,” terang Inmendagri terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (18/2/2021).
Baca juga: Selama 2 Pekan, Imigrasi Bandara Soetta Tolak Masuk 63 WNA
Sebagai catatan, penambahan bandara sebagai pintu masuk kedatangan internasional salah satunya dengan pertimbangan agar tidak terjadi antrian atau penumpukan dari para penumpang yang baru pulang dari luar negeri atau WNI repatriasi.
Lihat Juga :