Omicron Ngamuk, Ini Daftar Bandara yang Dibuka untuk Kedatangan Internasional
Selasa, 18 Januari 2022 - 10:42 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu,untuk pintu masuk laut di provinsi Bali dan provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
Terkait regulasi dan pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada dua lokasi pintu masuk tersebut, pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/ Lembaga terkait.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memastikan akan tetap memperketat pintu masuk para pelaku perjalanan luar negeri.
“Untuk kasus Omicron di DKI JAKARTA ini masih didominasi oleh para pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN, maka akan terus kami lakukan evaluasi,” kata Menko Luhut dalam evaluasi PPKM, Minggu (16/1/222) lalu.
Terkait regulasi dan pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada dua lokasi pintu masuk tersebut, pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/ Lembaga terkait.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memastikan akan tetap memperketat pintu masuk para pelaku perjalanan luar negeri.
“Untuk kasus Omicron di DKI JAKARTA ini masih didominasi oleh para pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN, maka akan terus kami lakukan evaluasi,” kata Menko Luhut dalam evaluasi PPKM, Minggu (16/1/222) lalu.
(ind)
Lihat Juga :