5 usulan BP Migas untuk UU Migas

Kamis, 02 Agustus 2012 - 20:49 WIB
5 usulan BP Migas untuk UU Migas
5 usulan BP Migas untuk UU Migas
A A A
Sindonews.com - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengaku pihaknya diminta oleh DPR untuk memberi masukan dalam rangka merevisi Undang-Undang Migas (UU Migas) nasional.

"Kita diminta DPR memberikan masukan, ada 5 pilar" kata Deputi Pengendalian Operasi BP Migas, Gde Pradnyana kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/8/2012).

Pilar pertama, ujar Gde, adalah perbaikan organisasi sendiri. Karena, belakang ini macam-macam wacana yang muncul, seperti dewan pengawas, petimbangannya untuk memudahkan operasional sehari-hari. "Karena BP Migas didisain sebagai lembaga nonprofit, jadi prinsipnya production sharing, jadi dijadikan badan usaha ngga cocok," terang Gde.

Pilar ke dua, adalah partisipasi daerah. "Selama ini tidak ada (partisipasi daerah). Selama ini hanya kepemilikan saham. Nah, nantinya ada pemberdayaan masyarakat, alokasi produk" ungkap Gde melanjutkan keterangannya.

Pilar ketiga, lanjut Gde, yaitu leks spesialis. Setelah adanya reformasi itu hilang, sehingga Presiden mengeluarkan Inpres no 2. Pilar keempat adalah keberpihakan pada perusahaan nasional, dengan memberikan payung hukum. "Sekarang BP migas memaksimalkan local content," sambungnya.

Sementara Pilar kelima, adalah petrolium fund. Menurut Gde, selama ini kegiatan pemberian wailayah kerja, tidak sebanding dengan blok yang ditawarkan, sehingga peminatnya masih sedikit karena data keberadaan sumur-sumur minyak potensial memang tidak lengkap.

"Pemerintah sendiri sangat terbatas keuangannya untuk mencari data, sehingga investor ragu karena datanya minim sehingga tidak laku dan diambil dengan kontraktor yang kecil, tapi tidak dikerjakan. Kita juga bisa melakukan survei-survei di daerah baru," tutup Gde.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8087 seconds (0.1#10.140)