Agus Gumiwang Siapkan Stimulus Tambahan bagi Industri Terdampak Covid-19
Kamis, 11 Juni 2020 - 14:53 WIB
loading...
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian sedang menyiapkan insentif atau stimulus tambahan bagi sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19. Pemberian insentif ini untuk menggairahkan kembali pelaku industri sehingga dapat mendorong perekonomian nasional tetap berjalan, namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Pemerintah saat ini secara intensif membahas berbagai insentif atau stimulus tambahan yang memang dibutuhkan oleh sektor industri supaya bisa bergeliat lagi," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Ia menyebutkan, insentif tambahan itu di antaranya keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri yang terdampak pandemi Covid-19. Usulan tersebut berupa penghapusan biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik, termasuk bagi pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik. Kebijakan ini diusulkan untuk periode berlangganan 1 April-31 Desember 2020.
"Diharapkan industri bisa membayar sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik. Jumlah stimulus yang dibutuhkan sebesar Rp1,85 triliun selama sembilan bulan," jelasnya.
Insentif lainnya adalah penundaan pembayaran 50% tagihan PLN selama 6 bulan, mulai April sampai September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. Lalu diusulkan pula penghapusan denda keterlambatan pembayaran. Produk Impor Akan Dibatasi Menperin Demi Selamatkan Industri Lokal
"Pemerintah saat ini secara intensif membahas berbagai insentif atau stimulus tambahan yang memang dibutuhkan oleh sektor industri supaya bisa bergeliat lagi," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Ia menyebutkan, insentif tambahan itu di antaranya keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri yang terdampak pandemi Covid-19. Usulan tersebut berupa penghapusan biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik, termasuk bagi pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik. Kebijakan ini diusulkan untuk periode berlangganan 1 April-31 Desember 2020.
"Diharapkan industri bisa membayar sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik. Jumlah stimulus yang dibutuhkan sebesar Rp1,85 triliun selama sembilan bulan," jelasnya.
Insentif lainnya adalah penundaan pembayaran 50% tagihan PLN selama 6 bulan, mulai April sampai September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. Lalu diusulkan pula penghapusan denda keterlambatan pembayaran. Produk Impor Akan Dibatasi Menperin Demi Selamatkan Industri Lokal
Lihat Juga :