Produk Impor Akan Dibatasi Menperin Demi Selamatkan Industri Lokal

Kamis, 11 Juni 2020 - 00:15 WIB
loading...
Produk Impor Akan Dibatasi Menperin Demi Selamatkan Industri Lokal
Menteri Perindsutrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan, perlu kebijakan untuk membatasi volume impor di dalam negeri selama masa pandemi Covid-19. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk proaktif mendukung kegiatan industri manufaktur, tidak hanya bagi skala besar saja, tetapi juga termasuk sektor industri kecil menengah (IKM). Selama ini industri manufaktur memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sehingga dinilai berperan penting untuk memulihkan kembali geliat perekonomian nasional.

Menteri Perindsutrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan, perlu kebijakan untuk membatasi volume impor di dalam negeri selama masa pandemi Covid-19. Dalam hal ini, Kemenperin akan mendahulukan pabrikan lokal untuk menikmati pasar nasional.

“Regulasinya akan mengarah ke sana. Paling tidak sampai kondisi normal kembali, sehingga kue market kita juga normal kembali,” ungkap Menperin di Jakarta, Rabu (10/6).

Sementara itu Ia menerangkan, bakal mendata terkait kebutuhan impor apa saja yang memang dibutuhkan. Hal itu semata-mata demi memastikan ketersediaan barang maupun bahan baku yang belum bisa diproduksi oleh industri di dalam negeri.

"Pemerintah tengah melakukan pendataan terkait barang dan bahan baku impor yang dibutuhkan tersebut. Sebab, bahan baku itu akan lebih ditingkatkan nilai tambahnya oleh industri di dalam negeri, baik untuk memasok permintaan domestik atau memenuhi pasar ekspor," imbuhnya.

Sebagai informasi, Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mencatat, ada tujuh permohonan baru penyelidikan pengamanan dagang dari pelaku industri selama Januari-Mei 2020. Ketujuh produk impor yang melonjak secara bertahap sejak tahun 2017 itu adalah panel surya, kaca, peralatan dapur dan makan, karpet dan penutup lantai tekstil, kertas sigaret, terpal, serta produk garmen.

Merujuk laporan KPPI, sepanjang 2004-2019, Indonesia sudah melakukan 32 penyelidikan terhadap produk impor yang berpotensi merugikan industri dalam negeri. Dari total itu, sebanyak 19 produk telah dikenakan BMTP, satu produk dikenakan tindakan pengamanan perdagangan (TPP) berupa pembatasan kuota, dan empat produk dikenakan BMTP yang diperpanjang.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)