Bantaeng buka posko pengaduan THR

Senin, 06 Agustus 2012 - 15:12 WIB
Bantaeng buka posko pengaduan THR
Bantaeng buka posko pengaduan THR
A A A
Sindonews.com - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bantaeng, mulai membuka posko pengaduan pekerja atau karyawan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kalau ada masalah pembagian THR, silahkan melapor ke Dinsosnaketrans, kami menyediakan posko pengaduan. Nanti kami yang tindaklanjuti," jelas kepala Bidang Tenaga Kerja, Syahrul Bayan, Senin (6/8/2012).

Syahrul mengatakan, hal tersebut berdasarkan pada aturan mengenai pembayaran THR itu sudah diatur dalam surat edaran Bupati Bantaeng nomor 565/368VIII/2012 tentang pembayaran THR. Surat ini adalah bentuk tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Bantaeng terhadap edaran Menakertrans nomor SE.05/MEN/VII/2012.

“Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Dinsosnakertrans Bantaeng untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya,” jelas Syahrul.

Setiap perusahaan, kata dia, yang mempekerjakan buruh atau pekerja, wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. “Silahkan melapor ke Dinsosnakertrans. Nanti kita fasilitasi ke perusahaannya,” jelas dia.

Sementara, Kepala Dinsosnakertrans Bantaeng, Ismail Pawiloi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran Bupati Bantaeng tentang pembayaran THR itu ke semua perusahaan yang ada di Bantaeng. Dia meminta kepada semua pimpinan perusahaan untuk memperhatikan pembayaran THR secara tepat waktu.

“Pemberian THR bagi tenaga kerja sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan” jelas Ismail.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4863 seconds (0.1#10.140)