600 pengusaha di-deadline bagi THR H-7

Kamis, 09 Agustus 2012 - 20:30 WIB
600 pengusaha di-deadline bagi THR H-7
600 pengusaha di-deadline bagi THR H-7
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Blitar men-deadline 600 perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerjanya maksimal tujuh hari sebelum lebaran (H-7). Jika tidak dipatuhi, pemkab melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi tidak segan memberikan peringatan keras.

“Sebab ini seperti yang diamanatkan SE Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.05/MEN/VII/2012 tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dan himbauan mudik bersama," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar, Djohar Sutrisno kepada wartawan, Kamis (9/8/2012).

600 perusahaan yang ada terbagi ke dalam skala kecil, menengah dan besar. Sesuai ketentuanya, THR sebesar satu kali upah per bulan wajib diberikan kepada buruh yang sudah mengabdi di atas satu tahun atau lebih. Sedangkan untuk buruh yang baru bekerja selama 3 bulan atau kurang dari satu tahun, pemilik modal berkewajiban memberikan THR secara proposional.

Seperti diketahui besar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku di Kabupaten Blitar sebesar Rp800 ribu per bulan. “Perhitungannya masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah," terangnya.

Atas semua informasi dan ketentuan itu, dinas teah melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan. Bahkan sosialisasi mengenai kewajiban THR sudah disampaikan sejak tanggal 23 Juli 2012 lalu. “Harapanya semua perusahaan bisa melaksanakan ketentuan ini tanpa harus terbebani," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Gatot Darwoto menyatakan sepakat atas kebijakan yang telah diambil pemerintah. “THR memang hak dari buruh. Dan kewajiban pemilik modal untuk memberikannya," ujarnya.

Kendati demikian, Gatot meminta dinas terkait untuk benar-benar melakukan pengawasan di lapangan. Apakah THR benar-benar diberikan sesuai ketentuan apa tidak. Sebab tidak tertutup kemungkinan, besaran THR tidak sama dengan apa yang diwajibkan.

“Kalau memang ada perusahaan yang tidak sesuai ketentuan, eksekutif wajib memberikan sanksi tegas. Sebab hal itu merupakan bentuk pelanggaran aturan," tegasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3478 seconds (0.1#10.140)