Buntut Kecelakaan di Balikpapan, Jam Truk Masuk Kota Akan Dievaluasi
Sabtu, 22 Januari 2022 - 21:00 WIB
loading...
Tabrakan beruntun melibatkan belasan kendaraan di Simpang Rapak Balikpapan, Jumat pagi (21/1/2022).
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada seluruh pelaku usaha khususnya pada angkutan barang untuk lebih mengutamakan aspek keselamatan. Hal itu diutarakan setelah mendapat informasi adanya musibah kecelakaan truk kontainer yang menabrak belasan kendaraan di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1) kemarin.
"Saya turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan truk yang terjadi Jumat kemarin di Balikpapan. Ini menjadi pembelajaran yang serius bagi setiap pelaku usaha untuk mengedepankan aspek keselamatan saat berkendara," Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga: Kecelakaan Balikpapan, Begini Sikap Aman Saat Berhenti di Lampu Merah
Saat ini, pihaknya sedang melakukan peninjauan lapangan langsung yang diwakili oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, Avi Mukti Amin.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan tim KNKT yang saat ini sedang menginvestigasi kejadian untuk mengetahui penyebab kecelakaan," tuturnya.
Terkait kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan yang sangat berat, Budi juga mengatakan bahwa Uji KIR wajib dilakukan melalui Pemerintah Daerah setempat agar dapat memastikan bahwa kendaraan yang digunakan layak, aman dan selamat.
"Pemerintah Pusat dalam hal ini sudah membuat Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam perizinan usaha di sektor transportasi dan Uji KIR bagi kendaraan bermotor dilakukan oleh Pemerintah Daerah," ungkapnya.
"Saya turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan truk yang terjadi Jumat kemarin di Balikpapan. Ini menjadi pembelajaran yang serius bagi setiap pelaku usaha untuk mengedepankan aspek keselamatan saat berkendara," Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga: Kecelakaan Balikpapan, Begini Sikap Aman Saat Berhenti di Lampu Merah
Saat ini, pihaknya sedang melakukan peninjauan lapangan langsung yang diwakili oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, Avi Mukti Amin.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan tim KNKT yang saat ini sedang menginvestigasi kejadian untuk mengetahui penyebab kecelakaan," tuturnya.
Terkait kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan yang sangat berat, Budi juga mengatakan bahwa Uji KIR wajib dilakukan melalui Pemerintah Daerah setempat agar dapat memastikan bahwa kendaraan yang digunakan layak, aman dan selamat.
"Pemerintah Pusat dalam hal ini sudah membuat Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam perizinan usaha di sektor transportasi dan Uji KIR bagi kendaraan bermotor dilakukan oleh Pemerintah Daerah," ungkapnya.
Lihat Juga :