Waduh, Lebih dari Rp6 Triliun Uang Keluar Masuk di Pinjol Ilegal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Meski telah memakan banyak korban, pinjaman online (pinjol) ilegal rupanya masih dilirik sebagai alternatif pinjaman. Ini terlihat dari peredaran uang lewat pinjol ilegal yang mencapai Rp6,1 triliun.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, berdasarkan hasil analisis terhadap transaksi yang terkait pinjol tak berizin untuk periode Januari 2019 hingga November 2021, tercatat dana masuk sebesar Rp6.194.244.719.514 dan dana ke luar senilai Rp6.039.456.140.760.
"Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman. Itu yang sudah kami temukan," papar Ivan kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Adapun untuk penindakan lebih lanjut, kata Ivan, pihaknya menyerahkan ke lembaga berwenang, dalam hal ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Penindakan lebih lanjut sudah diserahkan ke Bareskrim," imbuhnya.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2021 Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjol ilegal sebanyak 89 perkara yang melibatkan 65 tersangka. Empat tersangka diketahui merupakan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai aktor intelektual dan pemodal.
Salah satu kasus pinjol yang membetot perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam (KSP). Ada pula yang berselubung menjadi KSP ilegal.
"Transaksi tersebut di atas juga termasuk yang dilakukan pinjol tidak berizin yang berbentuk KSP. KSP ini tidak beroperasi sebagaimana layaknya KSP dan sengaja didirikan untuk menjadi pinjol," terang Ivan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, berdasarkan hasil analisis terhadap transaksi yang terkait pinjol tak berizin untuk periode Januari 2019 hingga November 2021, tercatat dana masuk sebesar Rp6.194.244.719.514 dan dana ke luar senilai Rp6.039.456.140.760.
"Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman. Itu yang sudah kami temukan," papar Ivan kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Adapun untuk penindakan lebih lanjut, kata Ivan, pihaknya menyerahkan ke lembaga berwenang, dalam hal ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Penindakan lebih lanjut sudah diserahkan ke Bareskrim," imbuhnya.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2021 Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjol ilegal sebanyak 89 perkara yang melibatkan 65 tersangka. Empat tersangka diketahui merupakan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai aktor intelektual dan pemodal.
Salah satu kasus pinjol yang membetot perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam (KSP). Ada pula yang berselubung menjadi KSP ilegal.
"Transaksi tersebut di atas juga termasuk yang dilakukan pinjol tidak berizin yang berbentuk KSP. KSP ini tidak beroperasi sebagaimana layaknya KSP dan sengaja didirikan untuk menjadi pinjol," terang Ivan.
(ind)