Waduh, Lebih dari Rp6 Triliun Uang Keluar Masuk di Pinjol Ilegal
Jum'at, 28 Januari 2022 - 17:22 WIB
loading...
Peredaran uang lewat pinjol ilegal mencapai Rp6,1 triliun. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Meski telah memakan banyak korban, pinjaman online (pinjol) ilegal rupanya masih dilirik sebagai alternatif pinjaman. Ini terlihat dari peredaran uang lewat pinjol ilegal yang mencapai Rp6,1 triliun.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, berdasarkan hasil analisis terhadap transaksi yang terkait pinjol tak berizin untuk periode Januari 2019 hingga November 2021, tercatat dana masuk sebesar Rp6.194.244.719.514 dan dana ke luar senilai Rp6.039.456.140.760.
"Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman. Itu yang sudah kami temukan," papar Ivan kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Penggerebekan Pinjol Ilegal, WNA China Berperan sebagai Manajer
Adapun untuk penindakan lebih lanjut, kata Ivan, pihaknya menyerahkan ke lembaga berwenang, dalam hal ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Penindakan lebih lanjut sudah diserahkan ke Bareskrim," imbuhnya.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, berdasarkan hasil analisis terhadap transaksi yang terkait pinjol tak berizin untuk periode Januari 2019 hingga November 2021, tercatat dana masuk sebesar Rp6.194.244.719.514 dan dana ke luar senilai Rp6.039.456.140.760.
"Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman. Itu yang sudah kami temukan," papar Ivan kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Penggerebekan Pinjol Ilegal, WNA China Berperan sebagai Manajer
Adapun untuk penindakan lebih lanjut, kata Ivan, pihaknya menyerahkan ke lembaga berwenang, dalam hal ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Penindakan lebih lanjut sudah diserahkan ke Bareskrim," imbuhnya.
Lihat Juga :